SURABAYA – beritalima.com, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Djuanto SH,MH melanjutan sidang Gugatan Perlawanan antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan Terlawan Noer Qodim dan Turut Terlawan Bank BRI Cabang Mulyorejo Surabaya dan Turut Terlawan II Notaris Nurul.
Perkara ini teregister dengan Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. Tertanggal 23 November 2023, Jo Nomer: 962/Pdt.G/2023/PN.Sby, tertanggal 23 Febuari 2023.
Didalam sidang kali ini, ketua majelis hakim Djuanto berdasarkan kesepakatan bersama dari para pihak menunjuk Antyo Harri Susetyo sebagai hakim mediasi dalam perkara ini, meski pihak dari Turut Terlawan II yaitu Notaris Nurul tidak hadir.
“Sepakat ya, untuk pihak Notaris ditinggal saja, sebab PN Surabaya sudah melakukan panggilan secara patut sebanyak 3 kali,” ujar hakim Djuanto membuka persidangan.
Setelah para pihak menyatakan kesepakatannya, hakim Djuanto pun berharap agar dalam persidangan mediasi nanti ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
“Sidang dilajutkan minggu depan. Kami harap para pihak mempersiapkan resume mediasi dan rencana perdamaiannya,” lanjut hakim Djuanto.
Dikonfirmasi setelah persidangan selesai, kuasa hukum KSDR, Bob S Kudmasa menyampaikan bahwa dalam persidangan tadi semua pihak telah hadir, namun turut tergugat dari Notaris tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara patut, lalu ditinggal.
” Jadi sidang selanjutanya diagendakan mediasi dan majelis hakim memerintahkan untuk menyiapkan Resume untuk penyelsaian perkara ini. Kami berharap ada penyelsaian terbaik dalam perkara ini dan juga ada keadilan bagi Koperasi SDR,” kata Bob senada dengan keinginan dari ketua majelis hakim.
Terpisah Kuasa Hukum dari Noer Qodim, Mustofa, disingung terkait kebenaran masih memiliki hutang di Koperasi, menyatakan itu tidak benar,
“Kami berdasarkan Putusan Pengadilan Koperasi yang meliliki hutang dan sudah dibayarkan, cuma ada kekurangan. Dulu Noer Qodim berutang ke Bank BRI, atas suruhan dari Budi yang merupakan Ketua LKMK saat itu, yang dipergunakan untuk keperluan Koperasi dan kami juga berharap bisa terselesaikan dalam mediasi minggu depan,” jelas Musthofa, kuasa hukum Noer Qodim.
Sedangkan Saskia kuasa hukum dari Bank BRI, saat dikonfirmasi terkait perkara ini, belum memberikan penjelasan.
Untuk diketahui dalam petitum menyebutkan, bahwa Gugatan Perlawaan adalah Pelawan yang baik dan benar (Good Onpasant) dengan menyatakan, bahwa Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Surabaya No. 962/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 23 November 29 Tantang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. : Pe 2/PAt.G/2024/PN.Sby tanggal 23 Februari 2023 yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, sehingga dinyatakan batal dengan segala akibat hukumnya.
Menghukum terlawan untuk menbayar tunggakan uang sewa lahan parkir periode Agustus 2019 – September 2022 dan tunggakan uang retibusi karcis parkir periode Januari 2022 sampai September 2022 dengan total keseluruhan sebesar Rp 352.500.000. (Han)