Gugatan Pilkada Kepsul Resmi Diregistrasi di MK

  • Whatsapp

KEPULAUANSULA,beritaLima,com  – Permohonan perselisihan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara (Malut) telah diterima dan diregistrasi oleh mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) RI, Senin (18/01/21)

MK Terima Gugatan Pilkada 8 Daerah di Provinsi Maluku Utara (Malut), Permohonan gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula diajukan paslon Hendrata Thes – Hi. Umar Umabaihi tercatat dalam buku perkara konstitusi (E-BRPK) permohonan hasil pemilihan gubernur/bupati dan walikota tahun 2020, dengan registrasi perkara nomor : 90/PHP.BUP – XIX/2021

Hal ini berdasarkan akta registrasi perkara-perkara konstitusi nomor : 90/PAN.MK/ARPK/01/2021

Pantauan media ini, Dikutip dari situs resmi MK RI, dengan diterbitkannya akta registrasi oleh MK RI, maka perkara konstitusi tersebut telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2020. Sedangkan persidangan sendiri dijadwalkan pada Jumat, 29 Januari 2021 mendatang.

Paslon HT-UMAR sendiri berdasarkan surat kuasa khusus diberikan kuasa kepada Amirudin Yakseb, S.H., M.H., CPCLE dkk tertanggal 18 Desember 2020, dan selanjutnya disebutkan sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula. [DN]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait