Gugatan PMH Budi Said Dikabulkan, PT Antam Diperintahkan Bayar Rp 800 M

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan penggugat Budi Said, dengan tergugat PT Antam Tbk dkk, memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/1) kemarin.

Dalam amar putusan majelis hakim, PT Aneka Tambang (Antam Tbk) diperintahkan untuk membayar Rp 800 miliar lebih atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram kepada Budi Said, yang juga seorang pengusaha asal Surabaya, atas selisih penjualan emas batangan.

Martin Ginting, selaku hakim ketua didampingi hakim anggota satu Yohanis Hehamony dan hakim Ni Made Utami dalam amar putusannya

“Mengadili, menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat 1,2,3,4 dan 5 bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat,” ucap ketua majelis hakim, Martin Ginting.

Hakim juga menyatakan PT Antam Tbk sebagai tergugat 1 bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan tergugat 2,3 dan 4.

“Menghukum tergugat 1 membayar Rp 817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram kepada penggugat, dan apabila emas batangan Antam seberat 1.136 kilogram tersebut tidak dibayar maka diganti uang yang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini. Menghukum tergugat 1 membayar kerugian kepada penggugat sebesar 92.092.000.000,” kata Martin.

Hakim juga menghukum tergugat 1 dan tergugat 5 secara tanggung renteng membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebesar 500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak putusan aquo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 5 membayar uang paksa dwangsome sebesar 100 juta untuk setiap hari keterlambatan.

“Menyatakan, putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan atau bantahan. Menghukum para tergugat dan turut tergugat tunduk pada putusan aquo yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, Budi Said menggugat PT Antam Tbk akibat ada selisih jumlah emas batangan yang dia beli dengan yang dia terima.

Dalam gugatannya Budi Said meminta agar majelis hakim PN Surabaya menghukum PT Antam Tbk membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000.

“Nilai sebanyak itu merupakan kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam Tbk Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, yang nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com,” terang Budi Said.

Selain menggugat PT Antam Tbk, ia juga menggugat sejumlah pihak. Diantaranya, Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro, tenaga administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer, Ahmad Purwanto dan Eksi Anggraeni. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait