MADIUN, beritalima.com- Perseteruan antara Heny Sukmawati, warga Taman Kota Madiun, dengan putra tirinya, Eka Arya Wijaya, warga Jalan Tuntang, Kota Madiun, terkait harta warisan suaminya (almarhum), terus berlanjut.
Pasalnya, Heny yang mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap putra tirinya, tak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, yang menyidangkan perkara ini. Karena itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur.
Kepastian banding pihak penggugat ini, telah diketahui kuasa hukum tergugat, Usman Baraja, SH, dari panitera Pengadilan Negeri Kota Madiun.
“Iya, penggugat mengajukan banding tanggal 15 Juni, kemarin. Saya sudah dapat surat pemberitahuan dari PN (Pengadilan Negeri-red),” terang Usman Baraja, SH, Sabtu 18 Juni 2022.
Diberitakan sebelumnya, dalam amar putusan perkara Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Mad, ini, majelis hakim yang diketuai Rahmat Kaplale, hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dalam sidang dengan agenda putusan, Selasa 31 Mei 2022, lalu.
“Mengadili, dalam provisi, menolak provisi para penggugat untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi awal putusan tersebut.
Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat berhak atas hasil usaha dari kedua bengkel cat mobil yang dikelola tergugat.
Kemudian memerintahkan tergugat untuk menyerahkan laporan hasil usaha dari kedua bengkel cat mobil yang dikelola tergugat, serta menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya.
Sedangkan terkait petitum agar tergugat memberikan Rp. 380 juta kepada penggugat atas hasil bengkel, tidak dikabulkan. Pun demikian dengan gugatan provesi agar tergugat menghentikan operasional bengkel, juga tidak dikabulkan.
Demikian juga gugatan agar mengangkat sita bengkel yang terletak di Jalan Tuntang, Kota Madiun, ditolak. (Dibyo).
Ket. Foto: Usman Baraja, SH.