Gugatan PMH, PT Hasta Mulya Putra ‘Keok’ Melawan Hartono Dengan Skor 3:0

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Hartono melalui kuasa hukumnya Usman Baraja, SH, dengan tergugat I PT Hasta Mulya Putra, tergugat II Manager Keuangan, dan tergugat III Bank Muamalat, berakhir 3:0 dengan kemenangan di pihak penggugat.

Pasalnya, baik ditingkat peradilan pertama (Pengadilan Negeri Kota Madiun-red), dimenangkan oleh penggugat. Pun di tingkat banding (Pengadilan Tinggi Surabaya-red), juga dimenangkan penggugat. Bahkan hingga tingkat kasasi (Mahkamah Agung-red) tergugat tetap ‘keok’ (baca:kalah). Dengan kata lain, skor 3:0 untuk penggugat.

Menurut kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, SH, pihaknya sudah menerima relaas (panggilan pemberitahuan-red) putusan kasasi dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Kota Madiun.

“Dengan telah turunnya putusan kasasi ini, dimungkinkan kami segera melakukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Kota Madiun dan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap PT Hasta Mulya Putra,” terang Usman Baraja, SH, dari kantor UB & Panbers, kepada wartawan, Senin 2 Desember 2024.

Untuk diketahui, perkara ini bergulir ke meja hijau, berawal dari pembelian unit rumah senilai kurang lebih Rp. 800 juta oleh penggugat kepada PT Hasta Mulya Putra.

Karena belum mendapatkan sertifikat yang menjadi haknya, kemudian penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan. Usut punya usut, ternyata sertifikat tersebut digadaikan ke bank. (Dibyo).

Ket. Foto: Usman Baraja, SH.

beritalima.com

Pos terkait