Gugatan PMH Seorang Ibu Terhadap Anak Tiri, Hanya ‘Menang Diatas Kertas’

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Heny Sukmawati, warga Kelurahan/Kecamatan Taman, Kota Madiun, dengan tergugat Eka Arya Wijaya, warga Jalan Tuntang, Kota Madiun, atas sejumlah obyek yang diklaim sebagai harta warisan milik suami almarhum pengggugat, dengan agenda putusan, Selasa 31 Mei 2022.

Dalam amar putusan perkara Nomor 75/Pdt.G/2021/PN Mad, ini, majelis hakim yang diketuai Rahmat Kaplale, hanya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

“Mengadili, dalam provisi, menolak provisi para penggugat untuk seluruhnya. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi awal putusan tersebut.

Sedangkan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan penggugat berhak atas hasil usaha dari kedua bengkel cat mobil yang dikelola tergugat.

Kemudian memerintahkan tergugat untuk menyerahkan laporan hasil usaha dari kedua bengkel cat mobil yang dikelola tergugat, serta menolak gugatan para penggugat selain dan selebihnya.

Sedangkan terkait petitum agar tergugat memberikan Rp. 380 juta kepada penggugat atas hasil bengkel, tidak dikabulkan. Pun demikian dengan gugatan provesi agar tergugat menghentikan operasional bengkel, juga tidak dikabulkan.

Demikian juga gugatan agar mengangkat sita bengkel yang terletak di Jalan Tuntang, Kota Madiun, ditolak.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terguggat, yakni Usmanbaraja, SH, mengaku tidak terkejut. Sebab dari awal ia berpendapat perkara ini akan diputus NO/Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), sesuai dengan bukti dan fakta di persidangan. Selain itu, perkara ini sudah pernah diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Madiun.

“Ternyata pengadilan memutuskan lebih maju dari pendapat atau prakiraan saya. Yaitu mengabulkan penguggat hanya punya hak atas hasil bengkel, tapi tidak menyebutkan nominal yang ada dalam petitum penguggat,” ucap Usmanbaraja, SH, yang telah terbiasa menangani perkara perdata besar di berbagai kota, Rabu 1 Juni 2022. (Dibyo).
Ket. Foto: Usmanbaraja, SH (nomor 2 dari kiri)/dok PS.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait