Gugatan Pra Peradilan SP3 Kasus Penjarahan 420 Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) Tetap Berlanjut

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com- Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), Singky Soewadji, menanda tangani surat kuasa kepada Advokad Muhammad Sholeh SH, sebagai kuasa hukum untuk mendaftarkan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dan selanjutnya sebagai kuasa hukum melakukan gugatan kepada Polrestabes Surabaya atas di terbitkannya SP3 kasus Penjarahan 420 Satwa KBS.


Menurut Singky, gugatan ini dilayangkan karena diterbitkannya SP3 oleh penyidik.
“Pihak Ketum Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah yang juga pengelolah Taman Hewan Siantar dan Sekjen PKBSI, Toni Sumampau, mantan Ketua Tim Pengelolah Sementara (TPS) KBS yang juga pemilik/direktur Taman Safari Indonesia (TSI) melaporkan saya dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini ke Polda Jatim dengan tuduhan pencemaran nama baik,” katanya.


Namun putusan PN Surabaya dan Mahkamah Agung (MA), menyatakan bebas murni.
“Menyatakan terdakwa Singky Soewadji tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik dakwaan ke satu dan dakwaan ke dua Primier maupun Subsidier,” isi putusan tersebut.


“Membebaskan terdakwa oleh karenanya dan seluruh dakwaan tersebut. Mengembalikan nama baik dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya”.
Pertimbangan putusan bebas murni yang tertuang dalam penetapan adalah, bahwa dalam enam perjanjian pemindahan satwa KBS ditemukan fakta bahwa bertentangan dengan undang-undang, diantaranya, satwa ditukar dengan uang, mobil, motor, memugar museum dan membangun kandang.


Pada saat dibuat perjanjian tersebut ijin Lembaga Konservasi (LK) KBS telah di cabut. Satwa Appendix I diantaranya Komodo dan Orangutan tidak ada ijin presiden.


“Dari putusan PN dan MA ini maka secara sah telah diakui secara hukum bahwa dalam kasus enam perjanjian tersebut telah terbukti bersalah dan melanggar undang-undang, maka sudah selayaknya gugatan Pra Peradilan di kabulkan dan Polisi harus mencabut SP3 dan membuka kembali kasus Penjarahan 420 satwa KBS, dan menetapkan para tersangka,” tandasnya. (*).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait