SURABAYA – beritalima.com, Tim kuasa hukum Praper No 31/Pid. Pra/2018/PN.Sby, Fransiska Agata GO kecewa lantaran gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Sidang pembacaan putusan atas gugatan praperadilan Fransiska terhadap Polrestabes Surabaya cq Polsek Tambak Sari itu dilaksanakan Rabu 30 Mei 2018, dan dipimpin Hakim Tunggal Siffa’urosidin.
“Kami kecewa. Hakim mengabaikan seabreg fakta-fakta hukum yang kami sodorkan. Penolakan ini dilakukan secara masif. Ada apa,?” kata Azam Khan, pengacara Fransiska, di luar ruang sidang di PN Surabaya.
Azam berkata pihaknya protes keras dan bakal menentukan langkah hukum selanjutnya yakni melaporkan penolakan ini ke Ombusman dan Komisi Yudisial. Mereka masih akan mendalami putusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut.
“Kami akan laporkan kasus ini ke Jakarta. Kami akan melakukan jalur hukum yang dimungkinkan. Hakim Praper tadi tidak menghargai sedikitpun argumentasi kami,” ujar dia.
Meski dalil yang diajukan ke PN Surabaya ditolak, Azam menyebut pihaknya masih mempertahankan pendapat bahwa penetapan tersangka terhadap Fransiska Agata GO tidak sah. Alasannya,
1. Perkara ini murni sengketa keperdataan berupa utang piutang antara Pelapor (Sholeh Haryanto) dan Terlapor (Fransiska Agata GO).
2. Terlapor (Fransiska) utang uang kepada Pelapor (Sholeh Haryanto) Rp 250 juta dan sudah dibayar pokok dan bunganya sebesar Rp 1 miliar oleh Terlapor (Fransiska).
3. Terlapor (Fransiska Agata GO) dalam proses penyidikan polisi diduga mendapatkan tekanan psikis. Saat diperiksa di apartemen Terlapor (Fransiska) telah dimintai uang Rp 45 juta. Permintaan uang oleh Kasatreskrim Polsek Tambak Sari itu tercatat di rekening bank milik Terlapor (Fransiska).
4. Terlapor (Fransiska Agata GO) tidak diberikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 5. Terlapor (Fransiska Agata GO) juga tidak mendapatkan Berita Acara Penyitaan atas disitanya 1 mobil miliknya. (Han)