Gugatan PT Titani Abadi Utama Kepada PT Paramount Bed Indonesia Masuk Tahap Bukti

  • Whatsapp

CIKARANG, – Pantauan media ini, Selasa (09/09/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Bekasi, gugatan perdata PT. Titani Abadi Utama kepada PT Paramount Bed Indonesia masuk tahap pembuktian surat dari penggugat.

Namun, nyatanya karena sistem e-court gangguan hingga membuat upload bukti agak terhambat.

Kendati demikian, per hari ini ditunda lagi pekan depan, lantaran tergugat pun meminta upload bersama dengan penggugat.

Rini Magdalena Gultom, selaku Direktur Utama PT Titani Abadi Utama mengungkapkan, semua bukti-bukti telah kami siapkan.

” Kami siapkan bukti kontrak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Palembang, RS Muhammad Husein Palembang, RSUD Muara 2 Sumatera Selatan, RSUD Sejiran Setason Bangka Barat, Rumah Sakit Marsidi Judono Belitung dan bukti kontrak Rumah Sakit Katolik Charitas Palembang. Bukti kontrak yang kami siapkan tersebut adakah kontrak mewakili dari sekian banyak rumah-rumah sakit yang bermitra selama belasan tahun bersama PT Titani Abadi Utama dengan pengambilan produk dari PT Paramount Bed Indonesia sebagai pabrik penyedia, yang juga menyertakan market leadernya untuk berkantor dan bekerja sama dengan kami PT Titani Abadi Utama,” tutur Rini Gultom, usai sidang berlangsung.

Rini berharap, tahapan sidang yang berlangsung ini ada titik temu ke depannya sehingga tergugat menyadari dan mengakui atas kesalahan yang telah dibuat karena berdampak langsung sehingga mengganti kerugian yang dialami dan kami selaku penggugat berharap agar dampak dari kasus ini tidak lebih meluas lagi.

Pasalnya, Rini mengakui, Perusahaan PT Titani tidak bisa dipakai untuk sementara waktu karena terkait dengan bank garansi. Dimana, bank garansi tersebut yang selama bertahun-tahun dipaksakan bentuk kerja sama untuk pembelian produk-produk dari PT Paramount Bed Indonesia saja dan tidak diperbolehkan, perusahaan PT Titani Abadi Utama membeli produk dari perusahaan lain, dalam artian tidak diperkenankan untuk bisnis di luar PT Paramount Bed Indonesia.

” Saya sebagai penggugat hanya menginginkan keadilan atas situasi yang sengaja dibuat dan by design oleh para pimpinan PT Paramount Bed Indonesia terhadap perusahaan kami. Padahal kami dengan PT Paramount Bed Indonesia bermitra cukup baik. Entah kenapa, memutuskan kontrak sepihak diluar kesepakatan. Dugaan saya karena Saya bekerja sesuai tupoksi dan tidak menginginkan aksi diluar kerja sama apalagi terkait diskon. Kami telah berproses cukup lama dalam gugatan perdata ini, mulai dari mediasi pertama di bulan Maret 2025 dan mediasi kedua di akhir Juni hingga hari ini memasuki tahap pembuktian,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, kejanggalan kinerja selama bekerja sama cukup banyak. Dan, akan di beberkan sesuai tahapan sidang selanjutnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait