SURABAYA, beritalima.com – Sengketa kepemilikan dua bidang tanah dan bangunan di kawasan premium Jalan Basuki Rahmat Nomor 119–121 Surabaya—dulu dikenal sebagai Jalan Kaliasin Nomor 119 dan 121—kandas di meja hijau. Senin (16/2/2025).
Gugatan perdata dengan Nomor 1047/Pdt.G/2025/PN.Sby yang diajukan Restuning dinyatakan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbentur kewenangan absolut.
Putusan itu dibacakan majelis hakim pada 10 Februari 2026 setelah mengabulkan eksepsi kewenangan absolut yang diajukan sejumlah tergugat. Dengan amar tersebut, pokok perkara belum masuk pada pemeriksaan substansi sengketa.
Dalam gugatan itu, Restuning melalui kuasa hukumnya, Indra Laturette, menggugat sejumlah pihak, antara lain Wali Kota Surabaya, PDAM Surabaya, SPSI Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Kantor Pertanahan Surabaya II, Tjipto Chandra, serta Menteri Dalam Negeri RI.
Penggugat mendalilkan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam petitumnya, Restuning meminta majelis hakim mengesahkan sita jaminan (conservatoir beslag), menyatakan sah akta jual beli tahun 1992, memerintahkan pengosongan lahan, serta menghukum para tergugat membayar ganti rugi materiil Rp179,84 miliar dan immateriil Rp10 miliar. Ia juga menuntut uang paksa (dwangsom) Rp3 juta per hari.
Indra Laturette menyatakan kliennya membeli tanah tersebut pada 1992 dari Siti Fathijah alias Soerani, dibuktikan dengan dua akta perjanjian jual beli yang ditandatangani di hadapan notaris pada tahun yang sama.
Selain itu, Indra mengklaim memegang bukti kepemilikan berupa eigendom verponding hasil jual beli tersebut.
“Pernah terjadi gugatan sebelumnya dan telah dimenangkan Siti Fathijah. Setelah menang, Siti menjual kepada Restuning,” ujar Indra, menyatakan kekecewaannya atas putusan sela tersebut.
Selain perkara Basuki Rahmat, Restuning juga tercatat mengajukan dua gugatan perdata lain di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara Nomor 1008/Pdt.G/2025/PN.Sby, ia menggugat PT Bumi Nirwana dengan Kantor Pertanahan Surabaya II sebagai turut tergugat. Objek sengketa berupa lahan di Jalan Raya Kedung Baruk, Rungkut, Surabaya, yang dikaitkan dengan HGB Nomor 1089 dan 2225.
Restuning mendalilkan surat pelepasan hak tahun 1988 dan akta jual beli tahun 1992 sah dan mengikat. Ia menuding penerbitan HGB atas nama tergugat cacat hukum. Dalam gugatan ini, ia menuntut ganti rugi materiil Rp661,14 miliar dan immateriil Rp10 miliar, serta dwangsom Rp3 juta per hari. Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian.
Sementara dalam perkara Nomor 965/Pdt.G/2025/PN.Sby, Restuning menggugat Ronny Susanto dan PT Smart Electric Motor c.q. Daker Aion Smart Kunjungan, dengan Kantor Pertanahan Surabaya II sebagai turut tergugat.
Objek yang disengketakan adalah lahan dan bangunan seluas 1.835 meter persegi di Jalan Tunjungan Nomor 50, Surabaya. Penggugat meminta pengadilan menyatakan sah akta jual beli tahun 1992 dan Akta Wasiat 2013, sekaligus menyatakan HGB Nomor 184/Genteng atas nama tergugat sebagai cacat hukum.
Dalam perkara ini, Restuning menuntut ganti rugi materiil Rp183,5 miliar dan immateriil Rp5 miliar, serta dwangsom Rp5 juta per hari. Perkara tersebut juga masih dalam tahap pembuktian.
Dikabulkannya eksepsi kewenangan absolut dalam perkara Basuki Rahmat mengindikasikan majelis hakim menilai sengketa tersebut bukan ranah peradilan umum, melainkan masuk wilayah peradilan lain—yang umumnya terkait aspek tata usaha negara atau administrasi pertanahan.
Putusan ini belum menyentuh pokok sengketa mengenai sah atau tidaknya alas hak yang diklaim penggugat. Artinya, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari para tergugat terkait putusan tersebut maupun substansi gugatan yang diajukan Restuning. (Han)








