SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan Gugatan Sederhana (GS) yang dimohonkan PT. Sapta Permata melawan PT. Dove Chemcos Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diwarnai keluhan. Kamis (15/8/2024).
Kehadiran Christian, selaku kepala cabang Surabaya, PT. Sapta Permata yang didatangkan oleh Penggugat sebagai prinsipal dalam persidangan ini diprotes oleh kuasa hukum PT. Dove Chemos Indonesia, Dr. Johan Widjaja SH,.MH.
“Kami keberatan Yang Mulia. Seharusnya, yang datang adalah prinsipalnya langsung yaitu Yenny Widya Tjoa sebagai Direktur di PT. Sapta Permata,” protes Johan.
Selain itu Johan mengingatkan hakim karena pada persidangan sebelumnya menyatakan PT. Sapta Permata harus mencabut gugatannya jika sampai minggu depan direktur PT. Sapta Permata ini tak juga hadir.
“Kami tetap keberatan meskipun PT. Sapta Permata sudah menunjuk dan memberi kuasa kepada seseorang untuk menghadiri persidangan ini,” lanjutnya.
Menyikapi keberatan dari kuasa hukum PT. Dove Checmos Indonesia tersebut, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum selaku kuasa hukum PT. Sapta Permata mengatakan, pengadilan wajib menerima yang didaftarkan para pihak.
“Apapun produknya, biarkan majelis hakim yang memutuskan. Jika kuasa hukum Tergugat keberatan, pihak kuasa hukum Penggugat juga keberatan. Tergugat melalui kuasanya tidak bisa mengatakan bahwa persidangan ini tidak bisa dilanjutkan. Beri kewenangan kepada hakim. Itu hukum acara yang benar,” kata Sudiman.
Menengahi keberatan dari masing-masing pihak, Hakim Tunggal Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan Sederhana ini mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang keberatan.
“Jika Tergugat keberatan dan Penggugat juga mengajukan keberatan, silahkan saja. Nanti biarlah hakim yang mempertimbangkan keberatan kedua belah pihak,” kata Hakim Tunggal Nurnaningsih.
Hakim Nurnaningsih juga menyebut bahwa Penggugat sudah memberikan kuasa kepada seseorang untuk mewakili Direktur supaya menghadiri persidangan ini
“Hal itu akan berbeda jika dalam persidangan ini PT. Sapta Permata sebagai penggugat tidak dihadiri siapapun untuk mengikuti persidangan ini,” sebutnya.
Ditemui selesai persidangan, Dr. Johan Widjaja, SH., MH dengan kesal mengatakan bahwa hakim Nurnaningsih Amriani tidak konsisten dengan apa yang telah ia ucapkan pada persidangan sebelumnya, Senin (5/8/2024).
“Hakim Nurnaningsih Amriani pada persidangan sebelumnya secara tegas menegur dan memperingatkan PT. Sapta Permata melalui kuasa hukumnya supaya mendatangkan Yenny Widya Tjoa yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sapta Permata,” katanya.
Lanjut Johan, dalam penjelasannya pada persidangan sebelumnya kuasa hukum penggugat PT. Sapta Permata harus mencabut perkara ini jika Direkturnya tidak juga datang pada persidangan selanjutnya, yaitu hari ini.
“Yang terjadi, hakim Nurnaningsih Amriani malah tetap menjalankan persidangan ini walaupun Direktur Utama PT. Sapta Permata tidak datang,” sesal Johan.
Tak hanya memberikan tanggapan atas absenya Yenny Widya Tjoa di persidangan kali ini. Johan Widjaja juga memaparkan bukti-bukti yang diajukan pada persidangan ini, walaupun diakhir persidangan bukti-bukti itu ditarik dan akan diajukan kembali pada persidangan selanjutnya. Seperti screen shoot video yang memperlihatkan adanya endapan dan gumpalan.
“Ada pernyataan juga dari laboratorium yang menyatakan tentang adanya endapan dan gumpalan bahan kimia yang kami beli dari PT. Sapta Permata,” papar Johan.
Lanjut Johan, Laboratorium juga menjelaskan bahan kimia yang ada endapan dan gumpalan itu telah rusak sehingga tidak bisa lagi dipergunakan.
“Dari pernyataan laboratorium itu dapat dikatakan bahwa PT. Sapta Permata yang dalam perkara ini sebagai penggugat, telah menjual barang rusak dan tidak bisa lagi kami pergunakan untuk produksi. Sewaktu PT. Dove Chemcos Indonesia mengajukan klaim atau keberatan, tak juga mendapat respon,” lanjutnya.
Johan juga mempertanyakan sikap PT. Sapta Permata yang meminta supaya bahan kimia yang telah rusak karena ada endapan dan gumpalan tersebut supaya dikembalikan atau diretur setelah 195 hari pasca ada pemberitahuan dari PT. Dove Chemcos Indonesia.
“Bahan kimia itu telah kami buang sekitar Februari 2023 karena dikhawatirkan akan menyebabkan pencemaran lingkungan dan berpotensi menyebabkan penyakit, karena bahan kimia itu sudah rusak dan sebelumnya kami simpan digudang,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Sudiman Sidabukke, S.H., CN., M.Hum mengatakan, perdebatan yang terjadi dipersidangan ini tidak seharusnya terjadi jika tergugat dan kuasa hukumnya memahami aturan yang ada.
“Menurut saya perdebatan tadi itu tidak perlu terjadi. Ini kan gugatan sederhana. Sudah ada Peraturan Mahkamah Agung (MA) yang mengatur,” kata Sudiman.
Lanjut Sudiman, ada Perma tahun 2015 dan Perma tahun 2019, Aturan mainnya juga jelas. Ada Penggugat dan ada Tergugat.
“Penggugat sudah memberi kuasa kepada kita pengacara. Apakah pemberian kuasa itu dilarang? Kemudian kuasa tergugat menanyakan dimana direkturnya,” lanjutnya.
Menurut Sudiman, jika Tergugat melalui kuasa hukumnya meminta supaya direktur PT. Sapta Permata dihadirkan, sudah ada perwakilan dari perusahaan yang mewakili untuk menghadiri persidangan.
“Berdasarkan aturan kan diperbolehkan. Jika mereka mengatakan untuk kepastian hukum, ya jangan memaksa orang. Hukum acara harus dijalankan dengan benar,” katanya.
Sudiman memaparkan biarkan semuanya hakim yang memutuskan. Apapun putusan pengadilan itu dituangkan dalam produk yang namanya putusan, permohonan penetapan, gugatan ya putusan.
“Biarkan pengadilan yang memutuskan. Jika tergugat yang benar berarti penggugat yang kalah. Begitu sebaliknya.Jika penggugat tidak puas dengan putusan pengadilan itu, bisa mengambil langkah hukum banding,” paparnya.
Sudiman menerangkan bahwa perkara ini sebenarnya bukan perkara besar dan sangat mudah pembuktiannya mengingat kerugiannya hanya Rp. 181 juta. Menurut Sudiman, PT. Sapta Permata sudah mengirim barang. Dua hari kemudian, PT. Dove Chemcos Indonesia harus bayar.
“Ternyata tidak mereka bayar. Kemudian mereka mengatakan bahwa barang rusak. Kita pun mengatakan, ya kembalikan barang yang rusak itu. Tapi kan tidak mereka kembalikan,” terang Sudiman.
Mereka, lanjut Sudiman, minta diskon dan sudah diberi diskon tapi tetap tidak dibayar hingga akhirnya disomasi sebanyak tiga kali. Namun somasi itu tidak direspon PT. Dove Chemcos Indonesia.
Sudiman menegaskan bahwa didalam perkara ini bukan masalah jumlah duitnya yang menjadi kerugian PT. Sapta Permata.
“Namun menyangkut hak dan keadilan sehingga harus diselesaikan di pengadilan,” tegas Sudiman.
Sebelumnya, David Tri Yulianto selaku Direktur PT. Dove Chemcos Indonesia digugat di pengadilan karena mengajukan keberatan atau komplain ke PT. Sapta Permata atas adanya barang yang rusak.
David Tri menjelaskan, bahwa awalnya PT. Dove Chemcos Indonesia membeli 4man chemyunion ke PT. Sapta Permata seberat 200 kg untuk bahan baku produk kecantikan senilai Rp. 181.623.750.
“Bahan baku untuk produk kecantikan itu dikirimkan tanggal 8 Desember 2022. Kemudian, setelah dilakukan pengecekan, tanggal 13 Desember 2022 ditemukan bahwa barang yang dikirimkan itu terdapat endapan, sehingga PT. Dove Chemcos Indonesia beranggapan bahwa barang tersebut rusak atau cacat,” ungkap David Tri, Sabtu (3/8/2024).
Atas hal tersebut lanjut David Tri, PT. Dove Chemcos Indonesia kemudian mengirimkan komplain disertai keluhan beserta bukti video dan foto keadaan barang tersebut kepada PT. Sapta Permata.“Komplain kami diterima sales PT. Sapta Permata dan direspon yang kemudian diajukan untuk mekanisme return barang.
“Begitu menerima komplain dari PT. Dove Chemcos Indonesia, seharusnya barang tersebut diambil PT. Sapta Permata. Namun setelah PT. Dove Chemcos Indonesia menunggu, mekanisme return barang tersebut tidak pernah dilakukan PT. Sapta Permata,” pungkas David Tri. (Han)