Gugatan SP3 Perdagangan Satwa di KBS Mendadak Dicabut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan praperadilan atas terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan satwa di KBS, dinyatakan selesai oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah pemohon mencabut gugatannya, Senin (12/10/2020).

Pencabutan gugatan praperadilan tersebut disampaikan oleh Yusuf Adriano selaku kuasa hukum pemohon Kusnan Hadi dalam persidangan yang dihadiri termohon dalam hal ini Bidkum Polrestabes Surabaya.

Setelah pemohon menyampaikan pencabutan gugatan, hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Adi Ismet menutup sidang usai pemohon menyatakan pencabutan gugatan telah dibacakan (atau menerima).

“Kami cabut praperadilannya karena klien kami menilai SP3 itu sudah selesai dan tidak perlu dipersoalkan lagi,” kata Yusuf Adriano usai persidangan.

Saat ditanya apakah alasan pencabutan gugatan praperadilan ini, sebab pemohon sempat mengeluhkan sikap Polrestabes Surabaya yang tidak datang pada persidangan seminggu yang lalu, sehingga sidang sempat ditunda. Yusuf menegaskan pencabutan gugatan berdasarkan hasil diskusi dengan pemohon principal.

“Awalanya prinsipal kami menemukan kejanggalan-kejanggalan. Tapi setelah kita kaji, semalam prinsipal kami mencabut,  padahal kalau dari sisi hukum memang kalau kita kaji ada kejanggalan, tapi semua kan kembali ke prinsipal, dilanjutkan atau tidaknya,” ujar Yusuf.

Sebelumnya, Kusnan Hadi, selaku pemerhati satwa kota Surabaya menggugat Polrestabes Surabaya karena mengeluarkan SP3 pada kasus dugaan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS).

Kusnan menganggap keluarnya SP3 tersebut tidak sah dan tidak berdasar hukum, kendati pada kasus ini Pemkot Surabaya sudah dirugikan.

Menurutnya, sedikitnya ada tiga kejanggalan dalam pengeluaran SP3 tersebut. Pertama, dalam SP3 itu tidak dicantumkan surat perintah penyelidikan. Kedua, SP3 ini tidak mencantumkan pula surat perintah penyidikan. Ketiga, setelah satu tahun, Polrestabes Surabaya menyatakan bahwa rangkaian peristiwa pertukaran satwa tersebut bukanlah sebuah tindak pidana.

Diketahui, pada tahun 2013 Kebun Binatang Surabaya (KBS) terjadi kemelut kepengurusan. Pemerintah dalam hal ini  Departemen Lingkungan Hidup membentuk tim.
Boss Taman Safari Indonesia (TSI) Toni Sumampau yang juga Sekretaris Jendral (Sekjen) Perhimpunan Kebun Binatang Se Indonesia (PKBSI) sebagai ketua Tim Pengurus Sementara (TPS) – KBS.

Diakhir masa transisi saat KBS diambil alih oleh Pemkot Surabaya, sedikitnya ada 420 ekor lebih satwa dari KBS dipindahkan dan dibagi ke enam Lembaga Konservasi (LK).

Diantaranya ke Taman Safari Indonesia milik Toni Sumampau sendiri, Taman Hewan Pematang Siantar yang dikelolah oleh Rahmat Shah Ketua Umum PKBSI, Jatim Park, Wisata Bahari Lamongan (WBL), Lembah Hijau Lampung dan Mirah Fantasia Banyuwangi.

Dalam MoU pemindahan tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 200 Juta, kendaraan termasuk mobil Kijang Innova. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait