SURABAYA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Taufan Mandala menolak gugatan perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby yang diajukan oleh Kreditor Kepailitan The Anaya Vilage yaitu Viviana Tjandra Tjong terhadap Kurator Kepailitan PT Mahakarya Mitra Abadi, Bastian Sihite.
“Mengadili menyatakan menolak gugatan dari para Penggugat. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara,” ucap Hakim Taufan membacakan amar putusannya di ruang sidang Candra, PN. Surabaya. Rabu (5/2/2025).
Majelis hakim dalam salah satu pertimbangannya menyatakan menolak untuk melakukan koreksi atas 55 tagihan dari Kreditor Pailit Viviana Candra Tjong, sebab PT Anaya Graha Abadi atau PT Anaya Griya Sentosa sudah di akuisisi menjadi PT Mahakarya Mitra Abadi yang sekarang dalam Pailit.
Terhadap putusan tersebut, Tjandrawati Prajitno dari Paguyuban Siok Cinta Damai mengaku bersyukur sebab kebenaran sudah ditegakkan.
“Puji Tuhan. Sudah jelas-jelas bukti dari Kurator sudah kuat. PT. Anaya ke PT Mahakarya Mitra Abadi itu sudah di akuisisi kok sekarang digugat,” katanya.
Tak hanya itu saja, Tjandrawati yang mewakili puluhan korban juga berharap agar Kurator segera melelang aset Pailit The Anaya untuk dibagikan kepada para korban.
“Saya berharap Kurator segera menjalankan tugas dan kewajibannya. Kalau Kurator tidak segera menjalankan tugas dan kewajibannya menjual aset Pailit, yang kita takutkan akan muncul lagi gugatan baru dari Vivian dikemudian hari,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tjandrawati mengatakan, percepatan lelang tersebut sejalan dengan perintah dari Hakim Pengawas Erintuah Damanik yang pernah mengatakan, setelah dilakukan lelang ketiga, bisa dilakukan lelang dibawah tangan.
“Untuk lelang ketiga sudah dijalankan oleh Kurator pada 7 Januari 2025. Tapi entah kenapa Kurator masih ingin melakukan Lelang ke empat. Ini menjadi tanda tanya bagi saya. Kan bisa dilelang dibawah tangan,” pungkas Tjandrawati Prajitno alias Siok masih dengan mimik penuh sukacita.
Untuk diketahui, gugatan perkara perdata khusus Niaga Renvoi Prosedur nomor 34/Pdt-Sus-Renvoi/2024/PN Niaga Sby ini sebagai buntut dari kepailitan The Anaya Vilage di Pecatu Bali. (Han)