SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan memenangkan gugatan perdata No 324/Pdt.G/2018/PN SBY, Yos Sugianto Mardanus melawan Noviyanti Sri Suwarinah, SH, Leo Alphons Sadhaka, dan drg. Maria Lisdiana Tandjung serta Johannes Hendra Mardanus.
Ketua majelis hakim Pujo Saksono dalam amar putusannya menyatakan bahwa gugatan tersebut dikabulkan untuk seluruhanya, dan menyatakan tergugat I Noviyanti Sri Suwarinah, SH, tergugat II Leo Alphons Sadhaka, tergugat III drg. Maria Lisdiana Tandjung dan tergugat IV Johannes Hendra Mardanus telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa tergugat I, II, III dan IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ucap hakim Pujo Saksono membacakan putusannya di ruang sidang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/2/2019).
Lebih penting lagi, dalam amar putusannya, Pujo juga menyatakan bahwa Putusan PK No. 480 PK/Pdt/2017 tanggal 28 September 2017 sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi.
“Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas harta/barang-barang tidak bergerak milik tergugat,” lanjut Hakim Pujo.
Bukan itu saja, Hakim Pujo Saksono juga menghukum tergugat I, II, III dan IV diwajibkan untuk membayar secara tanggung renteng kerugian materiil berupa sisa piutang dan kerugian Penggugat atas hilangnya kesempatan/harapan memperoleh keuntungan dari peluang dunia usaha sebesar 10% / tahun selama 16 tahun adalah sebesar Rp. 71.895.040.000,-dengan perhitungan harga emas murni saat ini sebesar Rp. 585.000.000,- perkilogram.
“Dan menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan ini dan menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat penyelesaian perkara ini,” pungkas Hakim Pujo Saksono.
Atas dikabulkannya gugatan tersebut, Sudarmaji selaku kuasa hukum Yos Mardanus mengucapkab terimakasih atas kearifan majelis hakim yang telah memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti juga saksi-saksi fakta yang diajukan.
“Saya berterimakasih atas kearifan majelis hakim, artinya, kwitansi asli itu ada, dan sejak putusan ini dibuat maka putusan PK 480 sudah tidak berkekuatan hukum mengikat lagi,” kata Sudarmaji usai sidang.
Namun, meski gugatan tersebut dikabulkan keseluruhan oleh majelis hakim, ternyata Darmaji belum bisa melakukan sita jaminan atas keseluruhan obyek tanah dan bangunan atas perkara ini,
“Untuk sita jaminan, kita hanya ajukan sekitar 9 atau 10 obyek, saya lupa itu,” tambah Darmaji.
Diketahui, gugatan ini awalnya diajukan untuk menyatakan bahwa Kwitansi/Hutang dengan jaminan pribadi yang ditanda tangani oleh Ben Limanto (red, dahulu bernama Lee Bong Liang) tanggal 4 September 2002 atas pinjaman dan kesepakatan pembayaran 29 Kilogram emas murni, dan Kwitansi/Hutang dengan jaminan pribadi yang ditanda tangani oleh Louisanne Hanwari (red, dahulu bernama Han Loei Nio) tanggal 4 September 2002 atas pinjaman dan kesepakatan pembayaran 31 Kilogram emas murni ada ASLInya, bukan turunan atau biasa disebut Copy Colationee. (Han)