Gugurnya Personel TNI di Lebanon, MER-C dan TPM Soroti Pelanggaran HAM dan Kejahatan Perang

  • Whatsapp
Gugurnya personel TNI di Lebanon, MER-C dan TPM soroti pelanggaran HAM dan kejahatan perang (foto: MER-C)

Jakarta, beritalima.com|- MER-C (Medical Emergency Recue Committee) Indonesia bersama Tim Pengacara Muslim (TPM) menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian di Lebanon Selatan serta mencermati soal pelanggaran HAM dan kejahatan perang.

Ketiga prajurit tersebut gugur dalam serangan beruntun yang menargetkan wilayah operasi UNIFIL pada 29 dan 30 Maret 2026, sementara sejumlah personel lainnya dilaporkan mengalami luka-luka.Para pahlawan yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon (gugur 29 Maret akibat serangan artileri), Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar (gugur 30 Maret saat memimpin misi pengawalan) dan Sertu Muhammad Nur Ichwan (gugur 30 Maret dalam insiden ledakan kendaraan).

Peristiwa ini merupakan tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Para prajurit TNI yang gugur tengah mengemban amanah mulia sebagai bagian dari misi internasional untuk menjaga perdamaian dunia. Gugurnya mereka menjadi bukti nyata bahwa situasi konflik di Lebanon semakin memburuk dan tidak lagi menghormati prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional.

MER-C dan TPM secara tegas menyatakan tragedi yang menimpa personil TNI sebagai kejahatan perang (war crime). Ini didasarkan Pasal 8 ayat (2) huruf b angka (iii) Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serangan yang sengaja ditujukan terhadap personel, instalasi, material, unit, atau kendaraan yang terlibat misi pemeliharaan perdamaian sesuai Piagam PBB dikategorikan sebagai kejahatan perang. Selain itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 (2006) dan Konvensi Jenewa IV juga secara tegas melindungi pasukan penjaga perdamaian dari segala bentuk serangan.

Sehingga, tindakan militer Israel yang secara berulang menyasar personel UNIFIL tidak hanya merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, tetapi juga merupakan kejahatan yang dapat diadili di hadapan Mahkamah Pidana Internasional.

MER-C Indonesia dan TPM mengecam keras segala bentuk serangan terhadap personel penjaga perdamaian serta fasilitas misi internasional. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan norma-norma internasional yang seharusnya dijunjung tinggi oleh semua pihak yang berkonflik.

“Kami menyerukan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam konflik, khususnya pihak Israel sebagai pemicu eskalasi kekerasan di wilayah tersebut, untuk segera menghentikan serangan dan menghormati keberadaan serta netralitas tim internasional yang bertugas menjalankan misi kemanusiaan,” tulis siaran pers (1/4) dari DR. Dr. Hadiki Habib, Sp.PD., Sp.Em (Ketua Presidium MER-C Indonesia) dan H. Achmad Michdan, S.H. (TPM / Tim Pengacara Muslim)

Adapun MER-C dan TPM menuntut diantaranya, akuntabilitas penuh dari pemerintah Israel, termasuk investigasi independen, penindakan pelaku di lapangan sebagai pelaku kejahatan perang, dan kompensasi kepada keluarga korban serta Pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri, untuk mengambil langkah diplomatik tegas, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), serta mengevaluasi protokol perlindungan personel TNI di zona konflik.

Agar Dewan Keamanan PBB mengutuk serangan terhadap UNIFIL, bentuk mekanisme investigasi  independen, memperkuat  mandat perlindungan bagi pasukan penjaga perdamaian, dan segera merujuk kasus ini ke ICC jika diperlukan.

Jurnalis: abri/dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait