JAKARTA, Beritalima.com | Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (GTPPC19) mengumumkan 136 kabupaten dan kota di zona kuning pada hari ini, Senin (8/6). Sebelumnya GTTPC19 telah mengumumkan terlebih dahulu 102 kabupaten dan kota yang berada pada zona hijau pada Sabtu (30/5) lalu.
Ke-136 kabupaten dan kota yang berada di zona kuning dapat mempersiapkan pelaksanaan aktivitas masyarakat aman dan produktif. Hal tersebut berdasarkan hasil evaluasi tim pakar epidemiologi, kesehatan masyarakat, sosial, budaya, ekonomi kerakyatan dan keamanan. Ketua GTPPC19 atau Gugus Tugas Nasional Doni Monardo mengatakan bahwa wilayah administratif setingkat kabupaten dan kota yang masih bertahan di zona hijau berjumlah 92.
“Sehingga total kabupaten kota yang berada di zona hijau dan kuning berjumlah 228 kabupaten-kota atau 44% dari total kabupaten-kota secara nasional,” ujar Doni di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Senin (8/6).
Definisi zona kuning yang ditetapkan oleh GTPPC19 merupakan wilayah dengan tingkat risiko rendah.
Ia mengatakan bahwa perkembangan status wilayah akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat, setiap minggu. Pembukaan daerah menuju masyarakat aman dan produktif, tergantung kepada persiapan daerah dan dukungan masyarakat, serta diserahkan sepenuhnya kepada bupati dan walikota.
Doni yang juga Kepala BNPB mengingatkan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota, selaku ketua gugus tugas daerah untuk selalu bermusyawarah dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam setiap pengambilan keputusan.
Di samping itu, ia juga mengharapkan kepala daerah untuk melibatkan pentaheliks berbasis komunitas di daerah, seperti segenap komponen masyarakat, termasuk Ikatan Dokter Indonesia di daerah, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, tokoh masyarakat, dan pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha dan DPRD.
“Selain itu, para bupati dan walikota agar selalu melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan gubernur sebagai kepala daerah provinsi, sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah,” tambahnya.
Doni mengatakan bahwa proses pelaksanaan ini harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, dan simulasi. Sesuai dengan kondisi dan karakteristik di masing-masing daerah, dan dilaksanakan secara gotong royong.
“Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti dan dipatuhi oleh masyarakat karena keberhasilan masyarakat aman dan produktif dan aman sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat, dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” ucap Doni.
Ia mengingatkan untuk tetap siaga sehingga kerja keras yang telah berlangsung selama hampir tiga bulan tidak sia-sia.
Kabupaten dan kota yang berada zona hijau dan kuning harus menyiapkan manajemen krisis, termasuk melakukan monitoring, dan evaluasi.
“Dengan tetap melaksanakan testing yang masif, tracing yang agresif dan isolasi yang ketat, untuk memutus mata rantai penularan COVID-19,” ujarnya.
Doni mengatakan bahwa jika dalam perkembangan ditemukan kenaikan kasus, Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan, atau penutupan kembali setelah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Pusat.
Adapun rincian 136 kabupaten-kota yang berada di zona kuning sebagai berikut:
1. Provinsi Aceh, 9 kabupaten/kota.
2. Provinsi Sumatera Utara, 1 kabupaten dan 1 kota.
3. Provinsi Sumatera Selatan, 3 kabupaten.
4. Provinsi Sumatera Barat, 2 Kota.
5. Provinsi Jambi, 7 kabupaten/kota.
6. Provinsi Lampung ,10 kabupaten/kota.
7. Provinsi Bengkulu, 6 kabupaten/kota.
8. Provinsi Riau, 10 kabupaten/kota.
9. Provinsi Kepulauan, 3 kabupaten/kota.
10. Provinsi Bangka Belitung, 3 kabupaten.
11. Provinsi Kalimantan Timur, 6 kabupaten/kota.
12. Provinsi Kalimantan Selatan, 1 Kabupaten.
13. Provinsi Kalimantan Barat, 9 kabupaten/kota.
14. Provinsi Kalimantan Tengah, 1 Kabupaten.
15. Provinsi Jawa Barat, 11 kabupaten/kota.
16. Provinsi Jawa Tengah, 10 kabupaten/kota.
17. Provinsi Jawa Timur, 4 kabupaten/kota.
18. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, 1 kabupaten.
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, 6 kabupaten/kota.
20. Provinsi Sulawesi Utara, 4 kabupaten.
21. Provinsi Sulawesi Barat, 1 kabupaten.
22. Provinsi Sulawesi Tengah, 7 kabupaten/kota.
23. Provinsi Sulawesi Selatan, 5 kabupaten/kota.
24. Provinsi Sulawesi Tenggara, 3 kabupaten.
25. Provinsi Maluku Utara, 4 kabupaten.
26. Provinsi Maluku, 5 Kabupaten.
27. Provinsi Papua Bara, 2 kabupaten.
28. Provinsi Papua, 1 kabupaten.
(RED)