ACEH-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Radar Aceh Mendesak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menunjukan Sekda Defenitif, hal ini guna meningkatkan kinerja dan kepentingan Pemerintah Aceh kedepan.
“Ada banyak kepentingan mungkin di sana, sampai saat Jabatan Sekda difinitif Aceh Masih kosong, apalagi Keberadaan sekretaris daerah (sekda) Aceh definitif dinilai sudah mendesak, terutama menjelang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2020. KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh sekda untuk disampaikan kepada kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBA 2020.
kehadiran Sekda Difinitif dinilai menjadi penting agar tak terjadi keragu-raguan dalam pengambilan keputusan, dan kebijakan di tingkat Provinsi.
Plt Gubernur mengusulkan 3 calon dan yang menetapkan Sekda Definitif menurut hemat saya Presiden, ini telah diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2009.
“Masalah nantinya siapa yang akan dilantik itu tergantung Plt Gebernur sudah ada tiga Nama,” Yaitu, M Jafar yang saat ini menjabat asisten I, Taqwallah (Asisten II) dan Kamaruddin Andalah sebagai Asisten III,ketiga mereka itu adalah putra terbaik Aceh tentunya.
“Sekda Definitif yang dipilih merupakan orang yang mampu menjaga ritme pemerintahan, apalagi tugas sekda Definitif itu sangat strategis dan penting, sebab sekda merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang selalu akan berhubungan dengan Banggar (Badan Anggaran) ketika Dewan Perwakilan Rakyat Aceh melakukan pembahasan dokumen KUA dan PPAS 2020 yang waktunya sudah sangat dekat, Sebut Ketua LSM Radar Aceh,Selasa 16 Juli 2019.
Selain itu Sekda juga masuk dalam tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), yang bertugas menerbitkan surat keputusan (SK).“Saat ini, apabila ada pejabat eselon III maupun IV yang akan diganti karena meninggal dunia, sakit berkepanjangan atau pensiun, Plt Sekda tidak bisa menerbitkan SK karena itu wewenangnya Sekda Definitif, jika ini tidak dilakukan segera, Kondisi ini bisa mengganggu kelancaran jalannya roda Pemerintahan Aceh.
Plt Sekda memiliki kewenangan terbatas, tentu tak sama dengan Sekda Definitif yang memiliki keleluasaan dalam mengatur gerak langkah Pemerintahan.
oleh sebab itu, Ketua LSM Radar Aceh” Heri, mendesak Plt Gubernur untuk segera ajukan SK Sekda Aceh Difinitif ke mendagri dan Sesneg, supaya bisa diteruskan ke Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan SK penunjukan Sekda Aceh yang baru dan secepatnya dilantik, berhubung masa jabatan plt Sekda untuk jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang sekali atau 3 bulan lagi.
Helvizar yang telah dperpanjang masa jabatannya selaku plt Sekda akan berakhir masa jabatannya pada tgl 29 Juli 2019. “Bagi Heri, ketiga calon yang sudah dipilih semuanya putra terbaik Aceh. Silahkan Presiden bersama Plt Gubernur Aceh memilih salah satunya yang tepat dan bisa bekerja sama dalam mengatur Roda Pemerintah Aceh, tegas Heri,”(A79)