SUMENEP, beritalima.com|Manajemen RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menanti dua tenaga medis dari program WKDS (Wajib Kerja Dokter Spesialis) untuk menggantikan dua dokter spesialis yang masa kerjanya telah usai.
Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sendiri merupakan salah satu program yang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia untuk pemenuhan dan pemerataan tenaga spesialis terutama di Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Sebelumnya, RSUD Sumenep mendatangkan empat dokter spesialis dan dua di antaranya dari WKDS yakni dokter spesialis anastesi dan spesialis anak.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis yang berakhir pada 18 April 2019, maka manajemen rumah sakit pelat merah ini meminta pihak terkait untuk segera menggantikan posisi dokter spesialis tersebut.
Mereka adalah dr. Rinanti Septihingtyas, Sp.An (dokter spesialis anastesi), dr. Pramita Anindya Nugraheni (dokter spesialis anak).
“Saya sudah menghubungi pusat, mudah-mudahan cepat datang,” kata Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, M. Kes,
Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kekosongan dokter penting terlalu lama yang bisa menghambat pelayanan prima terhadap pasien.
(***An)