Gunakan BPJSTKU, Jangan Gubris Jasa Layanan Tak Resmi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Pesatnya perkembangan tehnologi tidak hanya dimanfaatkan secara positif, tapi juga secara negatif oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang tujuannya untuk meraup keuntungan tanpa peduli merugikan banyak orang, termasuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Saat ini diketahui banyak oknum yang menyediakan jasa pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak resmi, yang berkeliaran di sosial media dan marketplace, seperti jasa pencetakan kartu kepesertaan, jasa pelayanan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), jasa pelayanan antrian online, penyediaan aplikasi-aplikasi palsu, dan lain sebagainya.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah berusaha menutup layanan-layanan tidak resmi tersebut dengan bekerjasama dengan pengelola market place dan sosmed. Namun, oknum-oknum tak bertanggung jawab tetap saja mencari celah-celah untuk mencari keuntungan secara ilegal.

Karena itu, dibutuhkan kesadaran dari peserta atau calon peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak menggunakan layanan dimaksud.

Menghadapi dampak negatif teknologi itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengembangkan aplikasi digital BPJSTKU generasi kedua yang telah diluncurkan sejak Januari 2019. Aplikasi ini terus disosialisasikan ke para pekerja untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diakses hanya dengan menggunakan telepon pintar dan jaringan internet.

Direktur Perencanaan Strategis & TI BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono, Rabu (19/6/2019) menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki satu aplikasi resmi, yaitu BPJSTKU, bukan yang lain.

“Dengan aplikasi ini peserta kami dapat menikmati berbagai kemudahan untuk layanan program BPJS Ketenagakerjaan, seperti pelayanan pendaftaran, pelayanan klaim JHT, dan dapat mengakses langsung kartu digital yang dapat digunakan sebagai tanda bukti kepesertaan tanpa harus dicetak sama sekali, termasuk untuk keperluan klaim,” ujar Sumarjono.

Selain dapat memudahkan pelayanan bagi pekerja dalam proses pendaftaran dan klaim, aplikasi BPJSTKU juga menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan peserta, seperti saldo JHT yang dapat dicek setiap saat.

Juga bisa untuk mengetahui informasi manfaat detail program BPJS Ketenagakerjaan, lokasi kantor cabang terdekat, daftar Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau Rumah Sakit kerja sama BPJS Ketenagakerjaan, dan masih banyak lagi kegunaannya.

Namun, lanjut Sumarjono, tentu hal seperti ini harus diimbangi dengan kecerdasan pengguna untuk memanfaatkan teknologi dengan baik, dan sadar untuk memilih jasa layanan atau aplikasi mana yang resmi yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan agar tidak terjadi kerugian bagi peserta.

Ditegaskan, saat ini kanal informasi resmi yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan selain BPJSTKU adalah Youtube, Twitter, Instagram, Facebook, Call Center 175, dan situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih bijak untuk tidak menggunakan jasa layanan tidak resmi agar kerahasiaan data pribadi milik pekerja tetap terjaga, dan meminimalisir kerugian dari berbagai pihak, serta menutup peluang apapun untuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Sumarjono. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *