Beritalima.com | Buat para Riders, selalu gunakan lajur kiri dan nyalakan lampu di siang hari maupun malam hari
Hal ini diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 107
ayat 1
Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lamou utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu
ayat 2
Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib menyalakan lampu utamam pada siang hari
Pasal 287
ayat 1
Melanggar rambu lalu lintas pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,-
Pasal 293
ayat 2
Mengendarai sepeda motor di jalan tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dipidanan kurungan 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000,-
Selalu patuhi tata tertib berlalu lintas
Keselamatan demi kemanusiaan