SAMPANG, BeritaLima.com – Mustar bin Martuham (27) warga Desa Nyeloh Kecematan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura tidak berkutik saat di gelandang ke Mapolres Sampang, lantaran melakukan tindak pencurian empat buah accu backhoe pada kendaraan berat di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang, Jumat (12/6/2020).
Parahnya dalam aksinya, pelaku bersama empat orang rekannya yang saat ini bertatus DPO menggunakan mobil Kepala Desa (Kades) Nyeloh Kecamatan Kedungdung untuk membawa semua barang curiannya.Terlebih, diduga Kepala Desa Nyeloh mengetahui bahwa kendarannya dipinjam untuk sarana tindak pencurian namun, malah diizinkan.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Dinaire Piliang mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 11 Juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, awalnya tersangka dihubungi oleh salah satu rekannya berinisial SB diajak mencuri namun, terlebih dahulu pergi ke rumah Kades Nyeloh untuk meminjam mobil berjenis Wuling berwarna merah dengan no polisi M 1709 ND.
“Setelah meminjam mobil mereka menuju ke rumah SB untuk menjemput tiga rekan yang lain diantaranya, MN,BH dan IH, dan baru mereka beraksi ke tambang batu milik Kades Desa Buker di wilayah perbukitan Desa Buker Kecamatan Jrengik Sampang,” Ungkapnya.
Sesampainya di lokasi kejadian, pelaku (Mustar) meninggalkan ke empat rekannya dengan menggunakan mobil untuk pergi ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 02.30 WIB, Mustar kembali dihubungi oleh keempat rekannya untuk menjemput ke tempat semula.
Namun, setibanya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah banyak warga yang menghadangnya sehingga, langsung diamankan oleh warga setempat, “Jadi pelaku (Mustar) mendapat bagian mengantarkan dan menjemput rekan-rekannya,” Jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, Mustar disangkakan dengan pasal pemberatan 363b ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk rekannya saat ini masih dalam proses pengejaran,” Tutup AKP Riki Donaire Piliang.
Sementara pelaku, Mustar mengaku saat meminjam kendaraan mobil berjenis Wuling berwarna merah dengan no polisi M 1709 ND milik Kades Nyeloh Kecamatan Kedungdung, dia (KADES) mengetahui jika kendaraan tersebut akan digunakan untuk mencuri.
“Pemilik kendaraan sudah mengetahui tapi yang meminjamnya bukan saya melainkan rekan saya itu, sedangkan saya berada di sampingnya,” katanya.
Sedangkan korban saat dikonfirmasi, Kepala Desa Buker Kecamatan Jrengik, Abdus Sodik merasa kaget jika mobil yang digunakan merupakan milik Kades Nyeloh.
“Saat pelaku (Mustar) tertangkap oleh warga, pelaku sembari menangis mengaku jika kendaraannya merupakan milik Kades Nyeloh,” ucapnya.
“Pelaku ada lima orang tapi hanya satu yang berhasil diamankan oleh warga, sisanya berhasil lari dengan meninggalkan aki milik kendaraan saya,” Tandasnya. (FA)