Gunakan UU Terorisme Untuk Penyebar Hoaks, Anang: Pemerintah Gagap

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wacana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Purnawirawan Wiranto untuk menerapkan UU Terorisme terhadap penyebar berita bohong (hoaks) menimbulkan polemik.

Bahkan, wacana yang dilontarkan Wiranto itu mendapatkan kecaman dari sejumlah wakil rakyat di parlemen termasuk anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah.

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut tegas menolak wacana pemerintah ini. Apa alasannya musisi kondang ini menolak wacana Wiranto tersebut?

Menurut Anang, rencana Wiranto tersebut berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menagangi persoalan hoaks. “Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoaks,” kata Anang dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada Beritalima.com, Kamis (28/3).

Menurut wakil rakyat dari Dapil IV Jawa Timur tersebut, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoaks.

Padahal, kata Anang, telah banyak pihak yang didakwa melanggar UU ITE karena penyebaran berita bohong. “Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran berita bohong?” cetus Anang.

Menurut laki-laki kelahiran Jember, 18 Maret 1969 tersebut, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoaks ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos. “Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu.”

Untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, ungkap Anang, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.

Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun media sosial dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita haoks dan fitnah. “Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP,” demikian Anang Hermansyah. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *