SAMPANG, beritalima.com – Sejumlah penggiat anti korupsi yang tergabung dalam komunitas Gerakan Urgen Rakyat Sampang (GURSA) memberikan sorotan terhadap proyek Peningkatan Jl. Non Status Ruas Dsn Tambulu – Dsn Geng Pao, Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong,Kabupaten Sampang yang diduga terindikasi korupsi. Proyek jalan yang berbentuk lapisan penetrasi (Lapen) di ujung Timur Desa Banjar Tabulu itu diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa mematuhi juknis Lapen yang sesungguhnya. Dengan dugaan untuk meraup keuntungan lebih banyak.
Hal itu diungkapkan Joko Dwi S penggiat anti korupsi yang tergabung dalam Gursa Hebat, menurutnya sangat jelas kecurangan pelaksanaan proyek lapen terkait, selain lapisan aspal yang tipis, juga hanya satu lapis. “Entah teknis mana yang mengajarkan seperti ini dalam melaksanakan lapen, ini jelas tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seperti yang kita lihat hanya satu lapisan aspal langsung finish,” katanya pada wartawan saat di Lokasi Proyek di Desa Banjar Tabulu, Rabu (14/10/2020). Dipertegasnya, dengan dikerjakan seperti itu menurutnya tidak akan ada paduan antara kultur tanah dan aspal serta batu, karena tidak ada lapisan aspal yang dianggap untuk memperkuat. “Hanya batu, terus krikil langsung di Wales atau dipadatkan, setelah itu langsung dilapisi aspal dan pasir. Dimana letak kekuatannya, dan saya juga ingin tahu juknis mana yang membenarkan kegiatan Lapen seperti ini,” jelasnya.
Hal berbeda disampaikan Subaidi penggiat muda yang juga berada di bagian Gursa Hebat, ia menilai tidak akan lama kegiatan itu akan hancur berantakan, ia juga memastikan akan mengawal kegiatan itu hingga 5 tahun ke depan. “Tidak akan lama usianya akan hancur semua, paling lama tahun depan akan rusak dan ini harus mendapat pertanggung jawaban dari pihak pelaksana, jika tidak ada pembenahan pemerintah Kabupaten (Bupati Sampang) juga harus tahu hal seperti ini, mengingat bupati juga tidak suka dengan kegiatan Lapen, karena marah indikasi korupsi atau jadi bancakan,” ungkapnya. Selain itu ia juga merasa heran akan peran konsultan pengawas dalam kegiatan itu, menurutnya kegiatan yang diduga bobrok seperti itu lolos dengan nyaman hingga hampir 100 persen.
“Saya yakin ini juga ada kongkalikong antara konsultan pengawas dengan kontraktornya, kegiatan buruk seperti ini tanpa pemberhentian atau pembenahan hingga hampir selesai, ini jelas kami nilai ada main mata,” pungkasnya. Sementara hingga berita ini dilansir pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang belum ada yang bisa dikonfirmasi. Sekedar untuk diketahui Proyek Peningkatan Jl. Non Status Ruas Dsn Tambulu – Dsn Geng Pao itu menelan anggaran Rp.375 Juta yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) AFIRMASI dan dikerjakan oleh CV. Sinyo Lambayu. (FA/Dd)