JAKARTA, Beritalima.com | Salah satu program Nawa Cita Presiden Jokowi adalah, membangun Indonesia dari pinggirian, dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
Pembangunan desa menjadi faktor penting untuk memperkuat daya saing regional, satu dari sekian kebijakan pemerintah dalam kerangka pembangunan desa adalah program Dana Desa.
Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut kerap dijadikan ladang basah laku korupsi. Kondisi ini menjadi catatan serius pemangku kebijakan untuk melakukan pembenahan demi terwujudnya kemandirian bangsa melalui desa.
Guna mencari perbaikan kebijakan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri (BPP Kemendagri), melalui Sub Bagian Perpustakaan, Informasi, dan Dokumentasi menggelar bedah buku terkait desa. Kali ini buku yang dibedah adalah karya dari guru besar Universitas Terbuka, Prof. Dr. Hanif Nurcholis berjudul, “Pemerintah Desa, Nagari, Gampong, Marga dan Sejenisnya Pemerintahan Tidak Langsung Warisan Kolonial yang Inkonstitusional”.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BPP Kemendagri, Selasa (24/9).
Hanif berusaha menghadirkan cara pandang lain ihwal pengelolaan desa dengan menggali persoalan desa dari hal mendasar, yakni tata kelola dalam konstitusi pemerintahan. Ia mencoba menyuguhkan fakta sejarah bagaimana proses dinamika terbentuknya desa ada juga yang menyebut nagari, gampong, marga, dan sejenisnya serta perannya dalam kehidupan negara baik saat masa penjajahan maupun era kemerdekaan.
Penulis hendak membuktikan bahwa, desa saat ini bukanlah sebuah entitas yang dibentuk sesuai kehendak masyarakat. Tatanan pemerintahan desa saat ini merupakan warisan kolonial yang bentuknya kurang strategis dalam menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
Secara tertulis ia menyarankan, agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat merestrukturisasi pemerintahan desa dan mengelompokannya berdasarkan kondisi masing-masing desa. Wacana tersebut perlu dikaji lebih dalam, salah satunya lewat gelaran bedah buku.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan khazanah keilmuan mengenai sejarah terbentuknya pemerintahan desa dan isu-isu strategis di dalamnya.
Selain itu, dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang memiliki kemanfaatan luas, baik untuk pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta stakeholder terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.
Bedah buku yang di moderatori Kepala BPP Kemendagri, Dodi Riyadmadji tersebut menghadirkan beberapa narasumber seperti, Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Robert Na Endi Jaweng Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Achmad Chojim (penulis buku Serat Centhini), Nata Irawan (Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri), Irfan Ridwan Maksum Pengamat Administrasi Negara Universitas Indonesia, Sofyan Sjaf (Peneliti Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB), Harsanto Nursadi (pakar hukum administrasi negara) dan Prof. Dr. Hanif Nurcholis (penulis buku). (Red).