SURABAYA, Beritalima.com-
Zakat merupakan harta yang wajib seorang muslim keluarkan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerima. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
Mengenai hal itu, Guru Besar bidang Ilmu Ekonomi Islam dan Keuangan Sosial Islam Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair, Prof Dr Tika Widiastuti SE MSi pada Sabtu (30/3/2024). Prof Tika menerangkan, zakat di Indonesia memiliki potensi untuk menyejahterakan masyarakatnya.
“Banyak media yang memberitakan potensi zakat di Indonesia cukup besar. Tercatat, sekitar 10 tahun lalu, zakat yang terkumpul adalah 200 triliun dan sekarang meningkat sekitar 300 triliun,” jelas Prof Tika.
Tata Kelola
Lebih lanjut, Prof Tika mengatakan, meskipun memiliki potensi yang besar, zakat juga menghadapi berbagai tantangan, salah satunya terhadap tata kelolanya. Lembaga pengelola zakat, lanjutnya, harus lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat agar mendapat kepercayaan masyarakat.
“Adanya pemberitaan mengenai kasus-kasus lembaga pengelolaan zakat menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun. Lembaga pengelola zakat harusnya lebih modern dan akuntabel dalam mengelola zakat,” terang Prof Tika.
Di sisi lain, terdapat masalah juga pada Muzakki yang menyalurkan zakat pada lembaga yang tidak langsung terdaftar secara resmi sebagai lembaga pengelola zakat. Sehingga, transparansi dalam pengelolaan zakat harus lebih ditingkatkan lagi.
Digitalisasi Zakat
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, sambung Prof Tika, digitalisasi zakat menjadi salah satu solusi yang bisa diterapkan. Melalui digitalisasi, masyarakat bisa mendapatkan informasi pada siapa zakat yang telah ia bayarkan.
“Meskipun beberapa lembaga sudah menerapkan digitalisasi, itu hanya sebagian kecil yang diketahui oleh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, perlunya komitmen dari para lembaga pengelola zakat melakukan digitalisasi zakat agar meningkatkan transparansi dalam pengelolaan zakat,” tutur Prof Tika.
Prof Tika melanjutkan, melalui digitalisasi tersebut diharapkan lembaga pengelola zakat kembali dipercaya oleh masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka.(Yul)