JAKARTA- Beritalima.com– Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Susi Dwi Harijanti mengatakan, kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan dari politik perundang-undangan.
Itu diungkapkan Susi dihadapan para peserta Orientasi Anggota DPD RI 2019-2024 di Hotel JW Marriott Jakarta, Rabu (18/9). “Pengertian politik hukum jauh lebih luas dibandingkan dengan politik perundang-undangan,” kata dia.
Dikatakan, perlu dikembangkan praktek hukum ketatanegaraan sehingga menjadi kebiasaan untuk duduk bersama atau co-sharing antara DPD dan DPR RI terutama dari fungsi legislasi. “Kalau menunggu amandemen UUD 1945 masih lama dan perlu momentum yang tepat,” kata dia.
Dalam kesempatan serupa, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Umbu Rauta mengatakan tinjauan DPD dari aspek regulasi, untuk pembentukan peraturan perundang-undangan bukan hanya berdasarkan konsensus, tetapi juga harus mengutamakan rasionalitas. Ke depan, kata dia, DPD RI dapat tampil untuk berperan dalam pengawasan Perda, namun tidak sampai pembatalan.
Menurut Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW itu, pemberdayaan DPD RI pada masa depan sangat dipengaruhi variabel penentu seperti kerangka pengaturan, kepemimpinan, kemampuan SDM, dan inovasi alat kelengkapan.
Selain itu, variabel berpengaruh antara lain tingkat penerimaan lembaga negara lain, dukungan publik, daya dukung keuangan, kecukupan waktu, dan dukungan sekretariat jenderal menjadi penting untuk pemberdayaan DPD di masa depan.
Anggota DPD RI Provinsi Aceh, Fachrul Razi mengungkapkan, penguatan DPD RI ke depan dapat dilakukan melalui penambahan jumlah kursi pimpinan MPR RI. “Saat ini masih terjadi shadow bicameral, dimana dari 10 kursi pimpinan MPR RI yang sekarang ada, DPD hanya mendapat jatah 1 kursi, padahal minimal seharusnya 3 kursi.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas mengharapkan ke depan ada reformasi parlemen di Indonesia. “Perlu ada rasa keadilan untuk pimpinan MPR RI dan anggota DPD RI yang memiliki kedekatan dan hubungan baik dengan parpol diharapkan bisa menjembatani untuk berkomunikasi,” terang anggota Fraksi Partai Gerindra ini.
Wakil Ketua DPD RI sekaligus moderator dalam acara ini, Akhmad Muqowam berpesan agar DPD RI ke depan dapat memaksimalkan fungsi dan wewenangnya, supaya peran DPD RI dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah. “Ruang DPD RI itu di daerah, jadi jangan mengurusi yang bersifat sektoral seperti DPR,” demikian Akhmad Muqowam. (akhir)