BANYUWANGI, beritalima.com – kasus wali murid melaporkan guru kembali terjadi, kali ini dua guru TK Sayu Wiwit, kecamatan/Kabupaten Banyuwangi harus menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) polres banyuwangi.
Mereka diadukan atas dugaan melakukan tindakan diskriminasi, kekerasan terhadap anak dan penghinaan kepada salah satu siswa TK.
salah satu wali murid yang berbondong-bondong mendukukung Kedua guru yakni, Pawuhing Tyas Asih dan Kurnia Ivani mengatakan bahwa kedatanganya ke polres banyuwangi hanya memberikan dukungan
” Kami hanya memberi dukungan kepada guru yang dilaporkan salah satu wali murid. kami menyesalkan dengan kejadian ini Hendaknya masalah sepele seperti ini seharusnya tidak sampai ke ranah hukum,” ujar Yusuf, salah satu wali murid TK
sementara Nanang Slamet, S.H salah satu tim kuasa hukum, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) cabang Banyuwangi, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap saat pemeriksaan, pengaduan yang di adukan salah satu wali murid tersebut tidak berdasar.
” berdasarkan fakta-fakta yang terungkap saat pemeriksaan, pengaduan AM sangat tidak berdasar, karena para saksi menerangkan bahwa persoalan itu muncul karena pertengkaran antara murid dengan murid tapi kenapa gurunya yang di laporkan, Kami menyesalkan hal ini bisa sampai terjadi jika terus seperti ini kami khawatir semua guru takut untuk menegur muridnya yang melakukan kesalahan padahal kapasitas guru adalah pendidik” ujarnya
Nanang menambahkan Bahwa kliennya mengaku tidak akan mengambil tindakan balasan secara hukum karena ditakutkan jika terus berlarut akan berdampak pada proses belajar mengajar.
” setelah koordinasi, klien kami menyatakan tidak akan mengambil tindakan balasan secara hukum mas. karena yang ditakutkan jika ini terus berlanjut akan berdampak pada proses belajar mengajar. ungkapnya (bi)