Jakarta, beritalima.com|- Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan, kesejahteraan guru tak bisa lagi diposisikan sekadar mengikuti standar upah minimum (UMP). Guru, ucapnya, merupakan fondasi utama sistem pendidikan nasional, sehingga sudah semestinya memperoleh standar penghasilan yang lebih layak dan terukur.
“Guru itu menjadi penopang utama atau fondasi di dalam proses belajar-mengajar maka kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah di Kompleks Parlemen, Jakarta (19/2).
Ia menilai, pendekatan yang menyamakan profesi guru dengan pekerja sektor umum dalam hal pengupahan merupakan cara pandang yang keliru. “Bahkan seharusnya jauh lebih tinggi dari upah minimal semata-mata karena seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan,” tegas politikus Partai Golkar tersebut.
Dalam berbagai studi, kesejahteraan guru kerap dikaitkan dengan motivasi, profesionalisme, hingga stabilitas kinerja di kelas. Namun, hingga kini disparitas pendapatan—terutama antara guru ASN, PPPK, dan honorer—masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah.
Selain soal penghasilan, Hetifah soroti pentingnya sertifikasi sebagai pengakuan profesionalitas. Ia menyebut sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk memastikan guru memiliki kompetensi yang terstandar.
“Sertifikasi ini sesuatu yang wajib supaya mereka diakui sebagai profesi, guru sebagai profesi dan tentu saja nanti jika sudah mendapatkan sertifikasi itu otomatis akan mendapatkan penambahan income atau pendapatan,” paparnya.
Guru, tidak cukup hanya mengikuti pendidikan profesi satu kali di awal karier. “Tentu peningkatan kompetensi itu harus secara berkelanjutan dan terus menerus karena banyak ilmu-ilmu ataupun kecakapan-kecakapan baru yang seharusnya dipelajari terus oleh guru tidak hanya satu kali saja,” tuturnya.
Di sisi lain, aspek perlindungan hukum juga menjadi sorotan. Ia mengakui adanya keluhan dari sejumlah guru yang merasa tidak aman saat menjalankan tugas, bahkan menghadapi persoalan hukum atau tudingan kriminalisasi.
Meski mendorong penguatan perlindungan profesi, Hetifah menekankan pentingnya keseimbangan dengan perlindungan terhadap peserta didik. Negara, menurut dia, tetap wajib memastikan anak terlindungi dari tindakan yang tidak profesional.
“Kita tetap harus memastikan perlindungan anak dari tindakan yang tidak profesional. Jadi keduanya harus berjalan seimbang,” ungkapnya.
Jurnalis: rendy/abri







