MOJOKERTO,Beritalima.com- Polisi akhirnya menetapkan RD (40) seorang guru ngaji di TPQ wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto sebagai tersangka. RD ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap Tiga murid-murid laki-lakinya yang masih dibawah umur yaitu,Y ,A dan F
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kini, pria yang sehari-hari mengajar di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) wilayah Kecamatan Sooko, Mojokerto itu telah ditahan di Mapolres Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Pringandoni membenarkan hal tersebut. Namun ia tidak menjelaskan secara detail kronologi penangkapannya.
“Iya, rencana senin yaa buat informasi lengkapnya,” katanya, Jum’at (1/7/2022).
Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan RD dilaporkan orang tua korban pada 10 Mei 2022. Kepolisian menaikan status ke penyidikan pada 7 Juni 2022. Tiga pelajar yang menjadi korban, orang tua, dan terduga pelaku telah menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dirinya pernah dilecehkan olah guru ngajinya. Tak hanya sekali, aksi bejat sang guru ngaji juga dilakukan berulang kali kepada sejumlah murid ngaji.
Modus yang digunakan oleh pelaku RD mengajak muridnya mengaji itu ke ruang Sekretarian TPQ. Di tempat itu, korban dipaksa menonton video dewasa, kemudian dicabulinya
Ketiga korban yang masih satu kampung dengan pelaku, di cabuli hingga ada yang sampai 25 kali.(Kar)