Ogan Komering Ulu, Beritalimacom- Sejumlah Guru di SMP Negeri 1 Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengeluhkan
pungutan uang sertifikasi yang dilakukan oknum kepala sekolah, dengan menyuruh salah seorang guru.
Menurut salah seorang guru yang enggan namanya dimediakan, menerangkan bahwa ada 48 orang kurang lebih guru sertifikasi yang dipungut uang sebesar Rp.100 ribu perorang, uang itu dipungut langsung melalui guru atas perintah oknum kepala sekolah Ansuswani, dengan alasan uang tersebut untuk diberikan kepada pegawai Dinas Pendidikan yang berinisial SA.
“Dan juga uang itu akan diberikan kepada seluruh guru honorer yang ada di SMP 1”, ungkapnya kepada beritalima.com Rabu (16/11)
dengan adanya aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum kepala sekolah sebagian guru keberatan, karena uang itu untuk pegawai Dinas Pendidikan.
Sementara saat dikonfirmasi beritalima.com via handphone Selasa (15/11) Kabid Dikdasmen Dinas Pendidikan Paranto membantah kalau uang itu untuk pegawai Dinas Pendidikan.
“Hal itu tidak benar nanti akan saya tindaklanjuti”, ungkapnya
Dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa Kepala SMP Negeri 1 OKU Ansuswani pada hari Kamis pagi, telah mengembalikan uang pungutan itu kepada guru sertifikasi, uang pungutan dikembalikan setelah beritalima.com menghubungi Kepala Bidang Dikdasmen Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Menanggapi adanya pungutan liar yang dilakukan oknum Kepala SMP Negeri 1 OKU tersebut, sekretaris DPP LSM Semar Kabupaten OKU Rustam Effendi, mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum kepala sekolah tersebut sudah bertentangan dengan aturan, sedangkan pemerintah pusat sudah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan tugas Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) namun masih tetap terjadi.
“Perbuatan demikian melakukan (Pungli) dapat dikategorikan korupsi”, tegasnya.
Terpisah saat dikonfirmasi beritalima.com Rabu (16/11) Kepala SMP Negeri 1 OKU Ansuswani enggan berkomentar.
[Ariyan]