JEMBER, beritalima.com|
Polemik terkait Statement Sekdaprov Adhy Karyono berkecamuk di tubuh fraksi Gerindra DPRD provinsi Jatim, terus bergulir. Ketua fraksi partai Gerindra DPRD provinsi Jatim Muhammad Fawait SE MSc menegaskan bahwa alibi yang disampaikan oleh Sekdaprov, Ngawur.
Gus Fawait, panggilan akrab Muhammad Fawait, menanggapi Komentar wakil ketua komisi A Rohani Siswanto terhadap Statement Sekdaprov.
“Terkait dengan dana cadangan dan penyertaan modal cuma satu koment. Paham aturan ndak. Dana cadangan dan penyertaan modal harus ditetapkan dulu Perdanya baru dianggarkan. Mekanisme dan tahapan penganggarannya secara tegas diatur dalam PP 12/2019. Tertuang dalam pasal 78 dan pasal 80 tentang mekanisme dan tata cara penetapan Perda, eksekutif harap buka aturan dalam Permendagri 80/2015 jo. Permendagri 120/2018 dan PP 12/2018. Serta buka perda 13/2018. Disitu diatur bagaimana mekanisme penetapan Perda.
Beda antara Raperda APBD dan non-APBD bedanya jauh, ini merupakan kegagapan pembantu gubernur,” tandasnya.
Mantan ketua komisi C DPRD provinsi Jatim ini menegaskan bahwa terkait penganggaran dana cadangan. BTT itu masuk komponen BELANJA. dan Dana Cadangan itu masuk komponen PENGELUARAN PEMBIAYAAN. aturan mana yang dipakai model penganggaran begini. Ngawur ini.
“Terkait dengan angaran penyertaan modal untuk Askrida. Sudah melanggar PP 12/2019 kok malah pakai istilah dicadangkan dulu di APBD. Aturan mana yang dipakai. Panglima tertinggi adalah hukum. Harus ditaati. Perda harus ditetapkan terlebih dahulu baru dianggarkan. Titik. Siapa yang melanggar itu salah,” jelasnya.
Gus Fawait menyebutkan bahwa Biro hukum sebagai bagian dari eksekutif, jangan diam saja soal tata aturan. Kalau eksekutif masih kurang paham, apa perlu Kemendagri dan Kemenkumham kita undang untuk kasih pencerahan.
“Soal penambahan alokasi dana transfer dari pusat. DPRD paham soal dana Earmark yang sudah ditentukan penggunaannya. Tapi OPD yang ketempatan tidak ada yang masukan dalam RKA nya Sewaktu rapat kerja dengan komisi-komisi. Sangat mungkin di usulan awal pada R-APBD juga ada program yang sama dengan Earmark sehingga doubel anggaran. Juga sangat mungkin OPD yang ketempatan masih belum tahu kalau dapat alokasi Earmark. Buktinya ndak ada yang memasukan dalam RKA nya. Ujung-ujungnya pagu anggarannya ndak sama dengan yang dibahas di komisi mitra kerja. Fungsi anggaran itu ada di DPRD. Apa memang sengaja mau dihilangkan,” tukasnya.
“BPKAD dalam rapat juga menegaskan bahwa penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun berjalan adalah Rp1,6 T dan pengeluaran pembiayaan untuk dana cadangan adalah 300 M. Masih Sesuai dengan buku R-APBD. Lho ini ujug-ujug mau dirubah untuk penerimaan dari SILPA jadi Rp1,9 T dan dana cadangan jadi Rp 600 M. Ini menyalahi hasil keputusan rapat.
Dan terkait dana transfer yang katanya dijabarkan secara rinci dirapat banggar 3 november yakin sudah dijabarkan sesuai dengan rincian yang diceritakan kepada kawan-kawan media? Saya punya bahan rapat banggar 3 november lo, disana cuman gelondongan tidak terperinci looo, jangan ngeles,” sebutnya.
Gus Fawait menambahkan, bahwa pihaknya masih menjaga kemitraan apalagi komitmen fraksi gerindra menjaga dan mengawal ibu gubernur dan komitmen itu terjaga sampai saat ini.
“Cuma kami tidak mau gubernur “dibahayakan” oleh bawahannya yang kadang ABS ( Asal Bunda Senang) dan saat ini kami jalankan fungsi pengawasan, budgeting, dan sekaligus fungsi legislasi dengan akan menetapkan Perda tentang APBD. Kalau ndak diperhatikan maka bisa saja kami akan bersurat resmi ke ke Kemendagri.
Sekali lagi fraksi gerindra berkomitmen kami akan jaga gubernur, yang membahayakan gubernur tidak akan kita biarkan,” pungkasnya.(Yul)