Gus Ipul: Awasi Naker Asing Ilegal Melalui Sinergi dengan Stakeholder

  • Whatsapp

Pemprov Jatim akan mengawasi tenaga kerja (naker) asing khususnya ilegal melalui sinergi dengan stakeholder seperti kepolisian, TNI, pemerintah daerah (pemda), serta pengusaha. Sebab, masuknya tenaga kerja asing ilegal menjadi hal yang meresahkan dan perhatian serius. Sehingga melalui sinergi, bisa dilakukan langkah-langkah konkret terhadap naker asing.

Hal tersebut disampaikan Wagub Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat acara Seminar Penguatan Pelaksanaan Pengawasan Orang Asing Terhadap Tenaga Kerja Asing (Legal dan Ilegal) di Wilayah Jawa Timur, di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jatim Jl. Kayon Surabaya, Kamis (12/5) pagi.

Ia mengatakan, dengan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN diperlukan koordinasi dan sinergi untuk memastikan semua orang asing di Jatim memiliki ijin yang mencukupi.

“Kita ingin memastikan bahwa semua orang asing yang ada di Jatim keberadaanya dapat terdeteksi baik itu orang asing sebagai tenaga kerja maupun wisatawan,” jelas Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim.

Lebih lanjut disampaikannya, Naker asing yang resmi tercatat di Jatim sebanyak 1868 orang. Ini dipastikan terus keberadaannya. Pemprov Jatim bersama stakeholder akan mendampingi dan mengawasi.

“Pengawasan terhadap naker asing terutama yang ilegal memerlukan kerja bersama. Apakah ada orang asing yang tidak memiliki ijin yang cukup untuk bekerja di sini. Di Jatim tidak menginginkan adanya orang asing yang bekerja tanpa disertai dengan ijin yang cukup,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan naker asing ilegal ini merupakan masalah yang serius. Untuk itu, pihaknya bersama BIN (Badan Intelejen Negara, red), Kanwil Kemenkum HAM Jatim dan Imigrasi pada waktu yang tidak ditentukan akan melakukan operasi, Di samping mengancam lahan kerja pribumi, tenaga kerja asing ilegal dinilai tidak menghormati regulasi dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Gus Ipul mengungkapkan ketika peringatan May Day beberapa waktu lalu, dirinya sempat berdiskusi dengan perwakilan buruh.  Buruh menyatakan saat ini tenaga kerja asing telah membanjiri sejumlah pabrik tempat mereka bekerja, sayangnya sebagian tidak memiliki surat yang lengkap.

“Jangan sampai kejadian di Jakarta terjadi di Jatim, bayangkan ada tenaga kerja asing tidak memenuhi syarat tapi berani bekerja di kawasan militer Indonesia. Ini sudah pada tataran membahayakan,” ungkap Gus Ipul.

Gus Ipul juga menekankan persoalan yang tidak kalah penting yakni para pencari suaka dan pengungsi. Memang diawal negara tujuannya Australia namun kenyataan berbicara lain, mereka yang terdampar di sejumlah daerah tepi pantai ternyata betah dan memilih tinggal di daerah tersebut. Persoalannya, kemampuan Pemprov Jatim terbatas untuk menyediakan fasilitas bagi mereka.

Untuk itu, ia meminta masyarakat dan pihak terkait untuk aktif melaporkan apabila menemukan tenaga kerja asing, pengungsi dan pencari suaka yang tidak memiliki surat lengkap. Seluruh laporan selanjutnya akan dipelajari dan ditindaklanjuti bersama Kemenkumham, Imigrasi dan BIN. “Kami akan melakukan penindakan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Budi Sulaksana,menyatakan, berdasarkan data yang diperoleh ada sebanyak 1.868 tenaga kerja asing legal di Jatim yang tersebar di berbagai kota dan kabupaten. Sementara jumlah tenaga kerja asing ilegal belum diketahui jumlahnya, namun diperkirakan sudah banyak.

 

 

“Tim kami sedang menyelidiki jumlah persisnya. Yang jelas pengawasan tenaga kerja asing harus benar-benar dilakukan. Bahkan ijin bekerja sebagai pintu masuk resmi tenaga kerja asing dakan semakin diperketat,” tandasnya.

Sejak berlakunya Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 1 Januari 2016, tenaga kerja dari berbagai negara kini lebih leluasa untuk bekerja di Indonesia. Untuk itu, Pemprov Jatim merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ketenagakerjaan untuk menjamin dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal.

Gubernur Jatim telah mengirim rumusan Raperda Ketenagakerjaan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Intinya, menghendaki keamanan dan kesejahteraan pekerja lokal. Disisi lain, memberlakukan syarat ketat bagi pekerja dari luar negeri yang akan bekerja di Jatim. (**).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *