Gus Ipul : Denda 5 Persen Bagi Perusahaan Telat Berikan THR

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf beramah tamah dengan Presiden Direktur Masipon Group Alim Markus usai memberikan sambutan di Max Building Surabaya

SURABAYA, beritalima.com – Pemprov Jatim akan menindak tegas bagi perusahaan yang lalai dalam memberikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan. Lalai yang dimaksud adalah telat dalam memberikan THR.
Demikian disampaikan Wagub Jatim, Drs.H. Saifullah Yusuf saat Buka Puasa Bersama Keluarga Besar SPSI Maspion Group di Max Surabaya, Selasa (20/6).

Dijelaskan Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim, bukan hanya sanksi administrasi tapi juga dikenakan denda 5 persen. Maksudnya adalah, pegawai akan diberikan tambahan 5 persen dari THR yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Dengan demikian, nilai THR yang diterima akan naik lagi.

Menurut data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, pada hari Senin(19/6) masih ada 35 perusahaan yang belum memberikan THR tepat waktu. Akan tetapi, jumlah tersebut berkurang menjadi 5 perusahaan yang belum memberikan THR. 30 perusahaan lainnya, sudah menyelesaikan pembayaran THR karyawan hari ini. Seharusnya, THR karyawan sudah diberikan sejak Senin kemarin. “Semoga besok ada laporan bahwa 5 perusahaan yang belum memberikan THR telah selesai dalam menjalankan kewajibannya,” ucapnya.

Dengan kondisi seperti itu, Wagub Jatim memberikan apresiasi kepada PT. Maspion dimana telah menyelesaikan tanggung jawab dalam memberikan THR tepat waktu. Hal ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya.

Gus Ipul menuturkan, memberikan THR bagi karyawan merupakan bagian dari menyeimbangkan hidup. Misalkan, ada pemasukan yang banyak wajib juga dibagi kepada orang lain. Hal tersebut sejalan dengan kepentingan dunia dan tentunya peduli terhadap sesama.”Pemberian THR merupakan bagian dari mengurusi dunia dan akhirat karena saling berhubungan, “ ungkapnya.

Selain itu, pria yang sempat menjabat sebagai Menteri Negara Pembanguan Daerah Tertinggal di Era SBY menambahkan, hubungan antara perusahaan dan karyawan beberapa tahun terakhir, menunjukkan ada komunikasi yang semakin membaik. Hal itu dibuktikan dengan semakin jarangnya demonstrasi melibatkan karyawan perusahaan yang menuntut haknya.“Konflik antara perusahaan dan karyawan semakin menurun dan mengecil. Salah satu sebabnya adalah adanya komunikasi melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Dahulu, terjadinya demonstrasi merupakan akibat belum adanya komunikasi yang baik. Akan tetapi, dengan semakin terbukanya komunikasi segala sesuatu bisa diselesaikan di perusahaan masing-masing. Dengan demikian, semua masalah yang ada tidak perlu sampai turun ke jalan dan jalur pengadilan, tapi dengan cara berkomunikasi dengan baik melalui musyawarah dalam mufakat. “Hal tersebut berhasil dilakukan oleh PT. Maspion dimana selalu mengajak musyawarah mufakat kepada karyawannya. Kerja keras tersebut, sudah kelihatan hasilnya dimana berkurangnya karyawan yang demonstrasi menuntut hak,” tambahnya.(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *