Setelah diterbitkan UU no 6 tahun 2014, tentang : Desa, maka tiga hal pokok yang harus diperhatikan para kepala desa, yaitu penguatan peran kepala desa dan perangkatnya, optimalisasi anggaran untuk kesejahteraan desa, dan pengawasan kinerja pemerintahan utamanya manajemen/ pengelolaan keuangan desa.
Tiga hal itu ditegaskan Gus Ipul ketika memberikan pembekalan kepada 240 Kepala Desa dari Kabupaten se Jatim dan Kota Batu, pada Diklat Pengembangan SDM Sekretaris Desa Pemprov Jatim, di Badan Diklat Provinsi Jatim Jl Kawi, Malang, Senin (19/9) petang.
Menurutnya, kepala desa harus menjadi contoh/ teladan, untuk itu hubungan profesional dengan Sekretaris Desa harus berusaha seakrab mungkin. Hal ini demi menjalin koordinasi demi kelancaran pelaksanaan pembangunan di desa.
Selama ini di desa dirasakan masih sangat minim infrastruktur, sehingga masyarakat banyak yang pindah ke kota. Pilihan satu-satunya adalah memperkuat pembangunan di desa.
Kepala Desa/ Kades harus memajukan desanya, supaya masyarakat betah tinggal di desa. Jika desa makin maju, diharapkan masyarakat betah tinggal di desa, sehingga masyarakat desa tidak berbondong-bondong meninggalkan desanya, dan terjadi urbanisasi. Desa harus menciptakan citra/ keunikan tersendiri yang bisa membedakan dengan desa lainnya. Hal itu bisa berupa produk, jasa, situs, upacara/ ritual yang bisa menjadi ciri khas desa, yang tidak dimiliki desa lainnya.
Ada tiga komponen yang perlu diperbaiki di desa, yaitu, pertama, infrastruktur ekonomi di desa ( transportasi, pasar desa, bendungan/ irigasi, sanitasi dan air bersih), Kedua, infrastruktur sosial ( pendidikan, kesehatan, perumahan, kerukunan/ gotong royong, tempat rekreasi dan kesenian), dan ketiga adalah infrastruktur administrasi ( tata kelola pemerintahan desa, penegakan hukum, kontrol administrasi, serta ketertiban/ keamanan.
”Tiga infrastruktur tersebut harus ada di desa, dan semua itu bisa terwujud jika kepemimpinan Kades kuat, dan harus mempunyai skala prioritas yang harus dicanangkan sebagai pembangunan berkelanjutan,” katanya
Ada beberapa strategi manajemen desa yang perlu diperhatikan, antara lain pemangku kepentingan/ Kades harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya, dalam setiap perumusan kebijakan dilakukan melalui musyawarah desa, yang melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan warga masyarakat secara langsung.
Sekretaris Badan Diklat Provinsi Jatim Drs. Budi Santoso mengatakan, Diklat Pembinaan Pengembangan Aparatur Desa ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas SDM para Kepala Desa supaya dapat melaksanakan tugas dan kewenangan lebih baik, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan, maupun dalam upaya pemberdayaan masyarakat di desanya.
Pembekalan peserta diklat kades yang berlangsung tgl 19 – 22 September ini merupakan putaran ke-9 dari 12 putaran yang ditargetkan pada tahun 2016 dan menyelesaikan pembinaan terhadap 7.560 orang Kades. Setiap Putaran diikuti 400 kades dilaksanakan di Badan Didklat Provinsi Jatim Jl Balongsari Tama Surabaya dan 240 Kepala Desa di Badan Diklat Jl Kawi Malang. (**).