Gus Ipul : Paradigma Sekretaris Harus Berubah

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Drs. H. Saifullah Yusuf memasuki tempat Acara, Pendidikan dan Kepelatihan Sekdes di Badan Diklat Jl. Kawi Kota Malang

MALANG, beritalima.com – Paradigma/ pola berpikir Sekretaris Desa harus berubah. Antisipasi dan manfaatkan perkembangan Teknologi Informasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk pengelolaan keuangan.

Hal itu diutarakan Wakil Gubernur Jatim Gus Ipul ketika memberikan pengarahan pada peserta Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Sekretaris Desa Pemprov Jatim, di Badan Diklat Prov Jatim Jl Kawi Malang, Selasa (8/11)

Menurutnya, setiap Sekretaris Desa harus berinovasi di tempat masing-masing. Oleh karena itu melalui Diklat diharapkan dapat memberikan dorongan sehingga mempunyai inovasi dan kreativitas, utamanya dalam mengelola keuangan.

Pelatihan bagi Sekdes ini penting, dalam rangka meningkatkan kompetensi. Sehingga pengetahuannya bertambah. Sekdes sebagai ujung tombak pelayanan di tingkat desa diharapkan bisa menjadi teladan dan memberikan pelayanan yang lebih baik. Jika Desa maju, kecamatan maju, dan seterusnya Provinsi Jatim juga pasti akan maju. Oleh karena itu Desa diharapkan dapat mewujudkan desa idaman yang guyub, rukun, religius, damai, tenteram dan sejahtera.

Sesuai dengan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa yang hal yang perlu diperhatikan, yaitu penguatan peran kepala desa dan perangkat desa, optimalisasi anggaran desa dan pengawasan kinerja pemerintahan.

“Posisi Sekdes Strategis dan penting terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Sekdes koordinator pelaksana keuangan desa, yang menentukan sukses atau tidaknya pembangunan desa. Jika uang desa makin banyak dan dikelola dengan benar, maka dana desa akan memperkuat pembangunan desa. Tidak hanya Sekdes tapi seluruh aparatur yang mengelola keuangan harus hati-hati. Jika tidak dikelola dngan baik akan menjadi ancaman. Maka sebagai konsekuensinya sekda harus meningkatkat kompetensinya,” ujarnya.

Gus Ipul sapaan lekat Wagub Jatim itu mengatakan, posisi Sekdes dalam struktur pemerintahan itu sama seperti sekretaris daerah yang ada di provinsi, kabupaten/kota, bahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Hanya saja wilayahnya berada di desa. Jika kebijakan atau pengambil keputusan dibuat oleh kepala desa, maka sekdes yang mengimplementasikan hasil dari keputusan tersebut.

“Peran Sekdes harus mampu menerjemahkan segala kebijakan yang dibuat oleh Kades. Sebagai penekanan penugasan, tugas sekdes membantu kepala desa, sedangkan kepala desa bertugas mengayomi sekdes. Selain itu, Sekdes harus terus berinovasi untuk kejayaan desa,” jelasnya.

Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Sekretaris Desa yang dilaksanakan tgl 6 s/d 10 Nopember ini merupakan putaran ke-XII atau terakhir, di Badan Diklat Balongsari Tama Surabaya diikuti 320 orang Sekdes, dan di Diklat Jl Kawi Malang diikuti 200 orang peserta Sekdes Pemkab se Jatim dan Kota Batu.

Diklat Pengembangan  SDM Sekretaris Desa Pemprov Jatim selama 2016 sesuai target 12 angkatan mencakup 4.720 orang Sekdes di Diklat Balongsari Surabaya dan 2.840 orang Sekdes di Diklat Jl Kawi Malang. (**).

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *