JAKARTA, beritalima.com – Kuasa Hukum Norman Sophan, C. Suhadi, SH.,MH di Bareskrim Mabes Polri mendampingi Pengusaha Properti Norman Shopan, korban penipuan Gus Joe, yang telah menipu korban dengan alasan akan membangunkan Masjid di atas lahan 1000 meter persegi milik Norman Shopan, di wilayah Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.
Suhadi dalam pernyataannya dihadapan awak media, Ia menyatakan bahwa kasus yang menimpa Kanjeng Norman Shopan itu sudah berjalan tiga tahun sejak tahun 2013. Sedangkan dari janji awal Gus Joe yang mengatakan orang hebat dan banyak relasi ternyata omong kosong tidak dapat merealisasikan pembangunan Masjid. Padahal usai janjinya, pengusaha properti itu sempat memasang peletakan batu pertama.
“Dalam perkenalnya dia mengatakan punya banyak relasi serta telah menjadi pengurus pesantren. Maka dia ada minat untuk lanjutin Masjid dikawasan tanah Pak Norman Sophan,” kata Suhadi, Rabu(4/1/2017), di depan SPK Narsistik, Mabes Polri, Gedung Menteri Kelautan, Jalan Merdeka Timur No. 16 Jakarta Pusat.
Dijelaskan kuasa hukum Kanjeng Norman Sophan, telah membuat laporan polisi ke Bareskrim, Mabes Polri, sehubungan adanya dugaan Penipuan dan Penggelapan yang diduga dilakukan oleh GUS JOE, yang kebetulan yang bersangkutan menjadi saksi Pelapor dalam kasus Ahok.
“Dengan janji manis Gus Joe, Norman sempat merasa senang hati memberi tanah tersebut ke Gus Joe, dengan cara Mewakafkan tanah seluas 1000 M persegi, dengan harapan masjid yang dikhususkan buat masyarakat Iuas segera dibangun. Akan tetapi kenyataannya hingga sekarang ini satu sak semenpun tidak ada. Sehingga kami anggap ini adalah perbuatan penipuan yang telah merugikan Pak Norman Sophan,” ujarnya. dedy mulyadi