Gus Nur Bin Romli Diadili, Jaksa Anggraeni: Kasusnya Menggadaikan Mobil Avanza Milik Achmad Rusliyadi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Anggraeni menghadirkan saksi korban Asiyah dalam kasus penadahan dengan terdakwa Mohammad Nur Hozin Romli alias Gus Nur Bin H.Romli.

“Saya sudah dirugikan Gus Nur sebanyak 20.juta rupiah,” kata saksi Asiyah di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Jaksa Anggraeni dalam surat dakwaannya mengatakan, sore itu hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 Wib bertempat di depan Rumah Sakit Islam (RSI) Jalan. A Yani Wonokromo Surabaya, Achmad Rusliyadi menyewakan mobil Toyota Avanza Nopol W-1981-L warna hitam tahun 2006 atas nama Soetrisno alamat Jl. Panglima Sudirman 154 Gresik kepada Almarhum Mulyadi untuk disewa selama 2 bulan dengan harga sewa Rp. 6.000.000.

Rencananya mobil tersebut disewa untuk perusahaan dan seorang kyai.

“Karena Achmad Rusliyadi sebelumnya sudah kenal dengan Almarhum Mulyadi dan Almarhum Mulyadi sudah pernah beberapa kali menyewa ke Achmad Rusliyadi dan kendaraan dikembalikan, ” kata Jaksa Kejari Surabaya Anggraeni membacakan surat dakwaan.

Menurut Jaksa Anggraeni, pada saat mobil Toyota Avanza Nopol W-1981-L itu diserahkan, ada saksi yang mengetahui yaitu istri dari Almarhum Mulyadi bernama Umi Hanik.

Selang satu minggu kemudian, Achmad Rusliyadi juga telah menyewakan kepada Almarhum Mulyad sebuah mobil Daihatsu Xenia Nopol L-1455 K tahun 2013 warna silver metalik atas nama PT. Mitra Pinastika Mustika Rent alamat Komplek Sidotopo Dipo 5-2 Surabaya.

Oleh Almarhum Mulyadi, mobil Toyota Avanza Nopol W-1981-L warna hitam metalik tahun 2006 atas nama SOETRISNO alamat Jalan Panglima Sudirman 154 Gresik tersebut diserahkan kepada terdakwa Gus Nur Bin H Romli melalui sopirnya yang bernama Alamarhum Rohim.

“Tanggal 15 Januari 2021 sekira jam 11.00 WIB mobil Toyota Avanza W-1981-L warna hitam itu dibawah sama terdakwa Gus Nur Bin H Romli kerumah Sueb di Dusun Pengkol RT 001 RW 002 Kelurahan Gondangrejo Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan untuk digadaikan.tanpa dilengkapi dengan BPKB,”

Kemudian oleh Sueb mobil Toyota Avanza Nopol W-1981-L warna hitam metalik itu digadaikan Rp.35 juta kepada korban Asiyah dengan cara korban Asiyah mendatangi kerumah Sueb. Rinciannya yang Rp.30 Juta diterima terdakwa Gus Nur Bin Romli dari uang milik korban Asiyah dan yang Rp. 5 juta diterima terdakwa Gus Nur Bin Romli dari Kantor Koperasi.

Apesnya, baru satu hari korban Asiyah membawa mobil Avansa Nopol W-1981-L itu ternyata ada bunyi kerusakan. Saat itu juga terdakwa Gus Nur Bin Romli mengatakan akan diganti dengan mobil yang lain.

Seminggu kemudian terdakwa Gus Nur Bin Romli menempati janjinya dengan datang kerumah korban Asiyah sambil membawa mobil pengganti yaitu mobil Daihatsu Xenia Nopol L-1455 K tahun 2013 warna silver atas nama PT. Mitra Pinastika Mustika Rent alamat Komplek Sidotopo Dipo 5-2 Surabaya tanpa dilengkapi dengan BPKB.

Celakanya pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 23.00 WIB, terdakwa Gus Nur Bin Romli mengambil mobil Daihatsu Xenia Nopol L-1455 K tahun 2013 dari tangan korban Asiyah dengan alasan mobil tersebut ada masalah.

“Akibat perbuatan terdakwa Gus Nur , maka Achmad Rusliyadi menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 105 juta dan korban Asiyah sebesar Rp 20 juta. Perbuatan terdakwa Gus Nur diancam pidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP,” pungkas Jaksa Anggraeni. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait