Guspardi Ingatkan Plt Kepala Daerah Orang Profesional dan Hindar Kepentngan Parpol

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalia.com– Ditetapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mengakibatkan Kepala Daerah yang habis masa jabatan sebelum pelaksanaan Pilkada tugasnya semetara digantikal Pelaksana Tugas (Plt).

Menurut data, sedikitnya ada 272 Kepala Daerah yang habis masa tugasnya sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak baik gubernur maupun bupati/walikota. Sedikitnya, tentu ada pula 272 pejabat yang bakal dipercaya mengisi jabatan tersebut.

Untuk itu, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya ditunjuk sebagai Plt kepala daerah untuk bekerja profesional dan menghindari kepentingan politik.

Menurut wakil rakyat Dapil II Provinsi Sumatera Barat itu, UU No: 7/2017 tentang Pemilu dan UU No: 6/2020 tentang Pilkada yang ada saat ini masih sangat relevan untuk dijadikan dasar melaksanakan Pilpres, Pileg, Pilkada ke depan serta aturan itu baru pertama digunakan 2024. “Berbagai elemen masyarakat, termasuk partai politik (parpol) non-parlemen ingin bagaimana agar kita punya tradisi, tidak setiap berganti periodenisasi DPR RI berganti juga UU,” kata Guspar seperti ditulis Parlementaria.com, Selasa (14/9).

Dikatakan, dengan keserentakan Pilkada yang diatur dalam UU No: 10/2016, menjelang pilkada serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh Plt dimana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya 2023. “Konsekuensinya harus ditunjuk Plt yang menurut perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN.”

Guspardi berharap agar Mendagri dalam menunjuk para Plt. kepala daerah bisa menempatkan mereka yang mempunyai kredibilitas, kapasitas, dan kapabilitas yang teruji. Sebagaimana lazimnya, pengangkatan Plt. Gubernur, prosesnya Kemendagri akan mengajukan ke Presiden. Kemudian Presiden yang menentukan.

Sementara Plt Bupati/Walikota biasanya ditunjuk dari pejabat pimpinan pratama di lingkungan provinsi. Prosesnya, Kemendagri menerima usulan gubernur, kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik. “Jangan ada tumpangan politik dari partai mana pun. Sehingga dia bekerja profesional dan ASN yang di tunjuk itu tidak boleh digiring ke partai mana pun.”

Guspardi menyampaikan, ASN sebagai Plt menggantikan kepala daerah yang habis masa jabatannya di 2022 dan 2023 ini tentu akan dinilai masyarakat. Para Plt yang ditunjuk mesti mempunyai integritas tinggi dalam melaksanakan tugas sebagaimana harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing-masing sehingga masyarakat akan mengapresiasi kinerja dan mengenang ASN yang menjabat sebagai Plt meninggalkan legacy bagi daerah yang dipimpin.

“Kita harapkan integritas, kredibilitas, kapasitas dan kapabilitas dipertahankan walaupun godaan-godaan dari kepentingan politik ataupun kepentingan golongan itu pasti ada, itu yang harus dihindari”, sambung pria yang akrab disapa pak GG ini

Pada sisi lain, Guspardi juga menepis anggapan pilkada serentak 2024 sengaja dilakukan untuk menjegal beberapa kepala daerah yang sedang menjabat dan dikaitkan dengan pilpres, seperti sosok Anies Baswedan di DKI, Ridwan Kamil di Jabar, Ganjar Pranowo di Jateng dan sosok lainnya yang masa jabatannya habis sebelum pilkada serentak 2024.

Dia juga menerangkan, amanat UU No. 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024. Bahkan secara tegas disebutkan bulan pelaksanaanya yaitu pada bulan November 2024. “Jadi tidak benar anggapan di atas karena kepala daerah yang terpilih 2017 dan 2018 juga memakai acuan UU Pilkada No: 10/2016,” demikian Guspardi Gaus. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait