H-5 Lebaran, Truck Angkutan Barang Sudah Terlihat Sepi

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry Cabang Ketapang Gilimanuk menerapkan aturan pelarangan truk pengangkut barang melintasi Selat Bali pada H-4 hingga H+2 Lebaran.

Pelarangan tersebut mulai berlaku pada 21 Juni sampai 29 Juni 2017 mulai pukul 00.00 WITA sampai 24.00 WITA.

Hal tersebut dijelaskan Arif muljanto kepala OPP gilimanuk, larangan operasional angkutan barang melintas selat bali pada tanggal 21 juni,

Menurut dia, pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran tahun 2017 tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomer SK. 2717/AJ.201/DRJD/2017.

Angkutan barang yang dilarang beroperasi adalah angkutan barang lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih termasuk kendaraan pengangkut bahan bangunan.

“Tapi untuk truk yang mengangkut BBM, ternak, hantaran pos, bahan pokok serta pengangkut sepeda motor mudik gratis masih diperbolehkan untuk melintasi Selat Bali. Aturannya sudah jelas dan sudah kami pasang di pelabuhan, baik di Ketapang ataupun di Gilimanuk,” jelas Arif

Larangan tersebut diberlakukan agar tidak terjadi kemacetan atau antrean panjang kendaraan di Pelabuhan Ketapang maupun Pelabuhan Gilimanuk.

Pantauan beritaLima kemarin selasa (20/6) nampak suasana pelabuhan penyebrangan baik di ponton maupun LCM sudah nampak sepi kendaraan angkutan barang maupun dengan mobil barang 3 sumbu, sebelum tiba waktunya larangan beroperasi nampak truck-truck sudah banyak yang meliburkan kegiatanya.(ari/abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *