H -7 Lebaran, Polisi Sita Ratusan Miras

  • Whatsapp

SURABAYA,beritalima.com –
Unit Tipiring Sabhara Polrestabes dan Satpol PP Kota Surabaya menyita 941 botol minuman keras (Miras) dalam razia di sebuah toko di Jalan Ngaglik, jelang Hari Raya Idul Fitri pada, Minggu (18/6/2017) dini hari.

Ratusan botol miras golongan A, B dan C yang diyakini ilegal itu diamankan dari toko klontong Subur Jaya.

AKBP Awan Hariono, Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya menuturkan, pihaknya mengamankan 941 botol miras berbagai merk, diantaranya Bir, Anggur merah cap orang tua dan Ice Land Vodka.

“Pemilik atau penjualnya kami data dan kami jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Sementara, untuk mirasnya dilakukan penyitaan”, kata Awan Hariono, Minggu (18/6/2017).

Menurut Awan, selama Ramadan, pemilik dan penjual dilarang mengedarkan minuman beralkohol meskipun mengantongi izin. Itu tertera di Perda Nomor 23 tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 1 tahun 2010 pasal 62 tentang Perindustrian dan Perdagangan, bahwa .

“Semua penjual miras akan dilakukan tindakan tegas, apalagi kalau diketahui tidak berizin,”
ucap Awan.

Awan menambahkan, polisi akan terus bergerak melakukan razia terhadap peredaran miras di Kota Pahlawan jelang hari Raya Idul Fitri 1438 H ini.

Reporter: Eko

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *