Jakarta – H. Bustan Pinrang Ketua Tim Relawan Nasional Masyarakat Cerdas Memilih kembali Presiden Kita (MCMPK) mengirim surat kepada Presiden Jokowi terkait permohonan pemulihan status dan kondisi negara dengan adanya kebijakan PSBB wabah covid 19. Bustan juga berharap masyarakat Indonesia disiplin dan mengikuti semua anjuran pemerintah dalam menangani covid 19.
“Pertama saya turut mendoakan semoga Bapak Presiden Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo tetap dalam keadaan sehat
wal’afiat. Sehingga dapat menjalankan amanat Rakyat, walaupun dalam suasana Negara ibu pertiwi dalam keadaan bersedih, akibat adanya wabah Covid 19. Kedua diharapkan presiden bisa segera memulihkan situasi nasional khusunya ekonomi dan kesejahteraan masyatarakat,” kata H. Bustan Pinrang melalui rilisnya, Minggu (10/05/2020) di Jakarta.
Menurut pria asal Pinrang Sulawesi Selatan ini, kita telah mengetahui bersama bahwa dampak dengan adanya kebijakan penanganan wabah covid 19, yang dikeluarkan pemerintah. Terutama kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) yang bertujuan memutus tali dan rantai penyebaran wabah virus corona. Akan tetapi dipihak lain sangat mengganggu kehidupan masyarakat terutama bidang ekonomi sosial dan kehidupan beragama.
“Untuk itu kami sebagai komponen Anak Bangsa, tergerak hati dan perasaan
kami untuk mengusulkan dan menyumbangkan pikiran-pikiran dengan adanya situasi dan kondisi yang melanda Negara dan Anak Bangsa Kita. Sebagai anak Bangsa yang sedang dan pernah menjadi Staf ahli Menteri Koperasi dan UKM, kami sangat merasakan dan mengalami apa yang sedang terjadi ditengah-tengah masyarakat, terutama masyarakat Koperasi dan UKM saat ini,” terang Bustan.
Lanjutnya kata Bustam, di mana-mana saat ini masyarakat dan pengusaha tidak menentu serta stagnan keadaannya, tidak ada kepastian pendapatannya. Terus katanya, berdasarkan kondisi dan pengamatan di lapangan akibat adanya kebijakan pemerintah yang mengarah dan mencontoh pola penanganan akibat covid 19 di negara lain.
Maka kami kata Bustan, berpendapat dan mengusulkan serta bermohon ke Pemerintah (Presiden), antara lain;
1. Kiranya Permintah (Presiden dan Pemerintah di Daerah), dalam pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), agar MENGANUT AZAS BERIMBANG artinya kebijakan PSBB tetap berjalan tetapi kehidupan sosial tetap berjalan normal juga seperti kegiatan ekonomi (Koperasi & UKM) serta kehidupan beragama, namun tetap memperhatikan SOP PSBB.
2. Kegiatan dan transaksi bidang ekonomi ( UKM & Koperasi) tetap harus
dijalankan dengan tetap memperhatikan protocol kesehatan seperti, memakai
masker, sarung tangan, mencuci tangan, jangan kita mencontoh atau memakai
pola pencegah Covid19 seperti Negara Barat yang menutup total kegiatan
ekonomi dan kegiatan ke agamaan.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami bermohon dan mengusulkan
kepada Presiden yang kami cintai dan banggakan, hal sebagai berikut:
a. Kiranya Presiden dapat meninjau ulang kebijakan PSBB tersebut yang
beralku saat ini, karena sangat mengganggu kehidupan beragama dan keberlangsungan berusaha terutama pelaku ekonomi Koperasi dan UKM, di mana-mana masyarakat tinggal dan terkunci di Rumahnya masing-masing tanpa karya dan pendapatan untuk menyambung kehidupan diri dan keluarganya, walaupun diakui bahwa ada bantual social dari Pemerintah
tetapi bantuan tersebut sampai kapan dapat berlangsung.
b. Sekiranya Presiden tetap berpendapat, lain tetap akan menjalankan kebijakan PSBB, maka kami mengusulkan dapat memakai azas berimbang tersebut yaitu hidupkan kembali kehidupan normal disegala asfek kehidupan (ekonomi sosila dan kehidupan agama), namun dipihak lain tetap memperhatikan pencegahan wabah covid19 tetapi tetap memperhatikan SOP dan protocolkesehatan tersebut.
c. Dalam hal mealkukan bantual social dan pembagian sembako, kami mengusulkan supaya dalam hal pelaksaan pembagian sembako tersebut memakai AZAS PEMERATAAN yaitu azas ini dalam pembagian sembako tersebut (Bansos) tidak memandang status sosial,harus diberikan semuanya menikmati danmendapatkan secara merata supaya tidak ada orang berduit (orang Kaya) keluyuran dan berkeliaran berbelanja di super market (pasar) yang kemungkinan sebagai carier pembawa virus.
d. Kami juga mengusulkan ke Presiden, jika di dalam penerapan PSBB pada Tahap ke dua (14 hari ke depan) ternyata tidak dapat memperlihatkan hasil dan pengurangan wabah Covid19 yang signifikan, maka kami mengusulkan kiranya masa perpanjangan kebijakan PSBB tahap ke tiga tidak diperpanjang lagi karena sangat membahayakan kehidupan ekonomi
(isi perut) dan kehidupan beragama (berjemaah dan shalat jumat bagi umat
Islam) dan ummat lainnya.
“Jika tetap ada perpanjangan kebijakan PSBB pada tahap ke tiga, maka kami
usulkan TETAP DIPULIHKAN KEHIDUPAN NORMAL seperti sewaktu sebelum adanya wabah covid19 karena jika tidak ADA PEMULIHAN KEHIDUPAN NORMAL DENGAN AZAS KKESEIMBANGAN hal ini sangat membahayakan kehidupan sosial ekonomi masyarakat dan dan
mengancam keutuhan dan kemamanan bangsa Indonesia,” tambah Bustan.
4. Bapak Presiden RI yang kami cintai, kebijakan tetntang PSSB harus membawa manfaat baik di bidang ekonomi maupun dikehidupan social beragama, jika nantinya penerapan PSBB, tidak memperlihatkan
penghentian penularan wabah Covid19 yang signifkan, maka kami mengusulkan kiranya kebijakan tersebut ditinjau ulang dan diberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk menggerakkan kehidupan ekonominya sebagai mana sebelum adanya wabah Covid 19, tetapi dalam pola sosial distancing, pemakai masker dan cuci tangan setiap hari.
“Semoga permohonan pemulihan status & kondisi negara dengan adanya kebijakan PSBB wabah covid 19 cepat usai. Diharapkan kinerja pemerintah menangani corona cepat usai dan perekonomian berjalan kembali,” pungkas Bustan yang juga Dewan Pembina Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP BP) ini. (red)