JAKARTA,beritalima.com- Persoalan Surat Keterangan (suket) pengganti KTP elektronik yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabuparen/Kota agar membantu KPUD Kabupaten/Kota untuk menerbitkan surat keterangan telah terdata dalam database kependudukan bagi calon pemilih pemula yang setelah tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan hari pemikukada baru berusia 17 tahun. Sehingga penduduk dimaksud dapat masuk dalam DPT. Surat Keterangan dimaksud menerangkan bahwa penduduk yang bersangkutan benar – benar telah terdata dalam database Kependudukan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
“Pada pemilihan kan ada anak – anak yang lahir pada tanggal 15 Februari itu, sudah berusia 17 tahun tapi belum resmi mendapat KTP. Nah ini disepakati surat keterangan dari dukcapil,” tegas H. Cholid Mahmud, anggota Komite I DPD RI asal Provinsi Yogyakarta.
Ia pun percaya dengan adanya suket tersebut karena datanya sudah diverifikasi dari RT, RW, Kelurahan, Disdukcapil, dan KPUD Kabupaten/Kota. Oleh karena itu menurut Cholid Mahmud tidak perlu menunggu satu minggu untuk menerbitkan suket, melainkan satu hari karena tanggal lahirnya susah terlihat dalam akte.
“Suket bisa dikeluarkan dalam jangka waktu satu hari karena sudah ada tanggalnya di dalam akte kelahirannya. misalnya saya lahir tanggal 14, yang tangfal 15 Februari usia saya sudah 17 tahun. Saya dari sekarang sudah bisa mengurus surat keterangan,” terang anggota asal Yogyakarta, Selasa (31/1/2017) di kantor DPD RI, Senayan, Jakarta.
Dengan begitu, surat keterangan yang sudah dikeluarkan dari Disdukcapil, perlu di cek DPTnya di masing – masing TPS. Sehingga di TPS diumumkan bagi pemilih pemula yang belum punya KTP kelahiran sampai tanggal 15 Februari sudah 17 tahun.
Hal lain ditandaskan Cholid, manakala yang bersangkutan mepet dalam mengurus surat keterangan pengganti KTP elektronik supaya tercatat di DPT, maka dari pihak KPU sudah mengumumkan bagi pemilih pemula yang belum punya KTP untuk segera mengurus. Masalahnya bagi pemilih pemula belum bekerja. Sementara diterangkan Cholid yang juga anggota Komite I DPD RI, bahwa di Yogya dan Kulonprogo masih tergolong aman dan kecil kemungkinan tidak ada penyelewengan.
“Bahkan para pemilih pemula terlihat jarang semangat mendaftar, karena dari pengalaman – pengalaman pemilukada tingkat partisipasinya paling tidak 70%. Dan yang tidak berpartisipasi kemungkinan besar masih pemilih pemula,” imbuhnya. dedy mulyadi