KARAWANG, beritalima.com | Gugatan Perkara Nomor 25/Pdt.G./2021/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang antara H. Entang Sonjaya didampingi kuasa hukumnya, Mahfud, S.H, M.H selaku penggugat melawan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai tergugat mendapat atensi dari berbagai pihak.
Program Inpres sekitar tahun 1974 yang mengharuskan desa menyiapkan lahan untuk pembangunan SDN IV Lemahabang dan proses serta kesepakatan antara pemilik dengan Pemerintah Kabupaten Karawang kala itu yang tidak jelas diduga menjadi pemicu gugatan.
Penggugat memiliki bukti Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 264 atas nama M Ateng Bin Uki yang dikeluarkan pada tahun 1980 sementara menurut Oyok, salah seorang saksi yang dihadirkan tergugat, lahan tersebut telah dibayar.
Mantan Kepala Desa Lemahabang itu, Selasa (25/5/2021) mengatakan, berdasarkan hasil rempug desa disepakati dan terkumpul dana iuran masyarakat untuk pelepasan hak atas tanah tersebut, alat bukti kepemilikan berupa foto copy Persil dilanjut pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dengan pembeli Hasan Basri pejabat UPTD P dan K.
Selain pembuatan AJB dengan alat bukti kepemilikan berupa foto copy Persil pasca terbinya SHM, dikeluarkannya kwitansi pemberian uang kompensasi menjadi sorotan. Tim beritalima akan menelisiknya. (Pathuroni Alprian)