H. Imam Safi”i Dihukum 3 Bulan, Kasus Penyerobotan Rumah di Jalan Tokala

  • Whatsapp

SURABAYA –  beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada terdakwa H. Imam Safi”i bin Matraji (alm).

Vonis tersebut dijatuhkan lantaran H. Imam Safi’i  bin Matraji (alm) dianggap bersalah pada kasus penyerobotan rumah milik Mellisa Vivian Kentjono di Jalan Tokala No 4 Surabaya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa H. Imam Safi’i bin Matraji (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan melawan hukum memaksa masuk ke pekarangan tertutup. Menghukum terdakwa H. Imam Safi’i bin Matraji dengan pidana selama 3 bulan,” ujar hakim ketua Suparno saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Rabu (7/10/2020).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa H. Imam Safi’i bin Matraji sesuai dakwaan tunggal Jaksa Penuntut sebagiamana diatur dalam Pasal 167 KUHP.

“Unsur memaksa masuk ke perkarangan umum yang dipakai orang lain dengan melawan hukum, telah terbukti,” jelas Sutarno.

Vonis lebih ringan dari tuntutan Neldy Deny, Jaksa Penuntut Umum Kejari Surabaya yang menuntut pidana 4 bulan penjara. 

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa H. Imam Safi’i sepakat menerima vonis hakim.

Untuk diketahui, terdakwa H. Imam Safi’i bin Matraji sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 masih menempati rumah di Jalan Tokala No 4 Surabaya.

Padahal rumah berukuran 18 m x 32 meterpersegi tersebut oleh orang tua H. Imam Safi’i bin Matraji yang bernama Nipah sudah dijual oleh Mellisa Viviani Kentjono dengan harga Rp. 5,5 Miliar. 

Terdakwa H. Imam Safi’i masih tinggal dirumah Jalan Tokala No 4 Surabaya dengan alasan Pranaditya mempunyai hutang sebesar Rp. 750 juta kepada orang tuanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait