MADIUN, beritalima.com- Sekda Kota Madiun, Jawa Timur, H. Maidi, yang ‘macung’ walikota, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Sebagai penggantinya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun, Rusdiyanto, terpilih menjadi Pelaksana Harian (Plh).
Rusdiyanto menduduki jabatan Plh Sekda Kota Madiun berdasarkan Surat Perintah Tugas dengan Nomor 800/479/401.201/2018 tertanggal 12 Februari 2018 yang ditandatangani oleh Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto. Dalam surat tersebut dinyatakan, Rusdiyanto yang masuk menjadi PNS tahun 1995 ini akan bertugas sebagai Pelaksana Harian Sekda Kota Madiun sampai pada dilantiknya penjabat Sekda Kota Madiun pada waktu yang belum ditentukan.
Rusdiyanto mengaku tidak menduga dirinya yang akan ditunjuk oleh Walikota sebagai Plh Sekda Kota Madiun. Meski ada rumor yang menyebut ada 20 nama pejabat dan mengerucut ke empat nama termasuk dirinya, namun pemilihan dirinya benar-benar di luar perkiraannya.
“Jadi saya sendiri tidak tahu apa pertimbangan Pak Wali. Tapi karena ini tugas, ya saya siap saja melaksanakannya. ASN ya harus siap laksanakan tugas, mohon doa dan dukungannya saja,” kata Rusdiyanto, Selasa 13 Pebruari 2018.
Pemberian mandat kepada Rusdiyanto, baru diberikan Senin (12/2/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Malam itu, ia ditelpon Wakil Walikota Madiun, H. Armaya, untuk menghadap Walikota, H. Sugeng Rismiyanto, di rumah dinas. Begitu tiba di rumah dinas, sudah ada (Plt) Kepala BKD yang juga hadir.
“Saya langsung disodori surat perintah tugas ini. Sempat saya utarakan bahwa agak berat karena saya sekarang berada di instansi yang urusannya dengan keuangan. Tapi saya diyakinkan bahwa ini tugas maka saya harus melaksanakannya,” terannya.
Setelah perenungan sesaat dan pertimbangan, Rusdiyanto baru menyatakan menerima tugas sebagai Plh Sekda Kota Madiun dan akan segera melaksanakan kegiatan dalam dua jabatan sebaik mungkin.
“Garis tugasnya kan jelas, melayani hal-hal administratif dari walikota dan wakil walikota, ya itu saya laksanakan saja. Tugas-tugas seperti yang sehari-hari dilaksanakan Pak Maidi, ya itu yang akan saya kerjakan. Sesuai arahan Walikota saja,” katanya.
Rusdiyanto juga akan menekankan soal netralitas ASN dalam Pemilukada yang tahapannya akan segera beralih menuju kampanye. Apalagi, hal ini adalah pesan tegas dari Walikota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, sejak jauh-jauh hari kepada seluruh ASN termasuk dirinya.
“Itu tidak usah dibicarakan. ASN ya harus netral. Kalau ada yang melanggar, kan ada Komisi ASN juga,” tegasnya.
Begitu menerima surat perintah tugas yang tertanda tangan lengkap, pada Selasa (13/2/2018), pagi, ia langsung berkantor di kantor Sekda Kota Madiun. Sekitar 50 surat telah ditandatanganinya sebagai tugas pertama. Dan sekitar 50 lagi disusulkan oleh Aspri Sekda ke Kantor BPKAD.
“Saya langsung bekerja. Tadi malam pulang jam sebelas malam, bangun pagi langsung siap kerja,” ujarnya.
Sebelumnya, Rusdiyanto pernah menjabat sebagai Kepala DPPKAD Kota Madiun pada tahun 2010-2014, menjadi Kepala Dispenda Kota Madiun pada 2014-2016 dan menjadi Kepala BPKAD Kota Madiun pada 2016 sampai saat ini.
Ia akan menjabat Plh Sekda Kota Madiun sampai 15 hari ke depan atau sampai pelantikan Penjabat Sekda Kota Madiun. Hal ini sesuai Perpres Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda. Aturan itu juga menggariskan bahwa paling lama lima hari setelah pelantikan penjabat Sekda, harus ada lelang jabatan untuk posisi sekda Kota Madiun. Pengisi Penjabat Sekda akan diusulkan oleh walikota, dan hak prerogratif walikota untuk menentukan namanya. (madiuntoday).