SURABAYA, beritalima.com | Bukan hanya mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Drs. Oegroseno SH saja yang geram atas disitanya burung di penangkaran CV Bintang Terang milik Kristin (60 tahun) yang dipenjara selama setahun karena ijin penangkarannya mati.
Politisi senior PDI-P H. Saleh Ismail Mukadar SH juga ikut merasa geram.
Saleh menyampaikan kegeramannya dengan proses hukum yang dialami terpidana Law Djian Ai alias Kristin, karena harus menerima ganjaran hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Jember.
“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana, apa gak gila hukum di Republik ini ?
Artinya tidak ada tindak pidana lainnya yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Kok sampek menerima hukuman seperti itu ?” Tanya Saleh.
Mantan anggota DPRD Surabaya yang akrab disapa Abah Saleh, mengaku sangat prihatin karena terpidana Kristin adalah kaum perempuan dengan usia lanjut, dan terbukti telah berjasa kepada negara di bidang pelestarian satwa langka jenis burung paruh bengkok.
H. Saleh Ismail Mukadar SH yang sudah digadang menjadi wakil Bupati Tulungagung ini juga mengaku akan berusaha membantu terpidana Kristin, dengan cara menyampaikan kasusnya ke Komisi III DPR RI yang baru, agar dijadikan materi rapat dengar pendapat (hearing).
“Atas nama kemanusiaan dan keadilan, saya akan minta komisi III yang baru nanti panggil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya untuk pertanyakan kasus Bu Kristin itu, karena ini persoalan serius menyangkut banyak hal yang aneh,” tukasnya.
Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan dengan bijaksana, ijin yang diajukan CV Bintang Terang segera diproses, bukan sengaja dihambat hingga delapan bulan masih belum selesai, agar burung bisa dieksekusi.
Burung yang disita untuk nrgara, sesuai undang-undang bisa dan boleh dititipkan kembali ke CV Bintang Terang untuk pemanfaatan atau ditangkarkan.
Pantas saja Siti Nurbaya pernah ditegur presiden Jokowi, lha kinerja bawahannya seperti ini, kata Saleh mengakhiri wawancara. (RR)