Habis Berhubungan Badan, Pemuda ini Dengan Keji Membunuh Jasa Terapis

  • Whatsapp

MOJOKERTO, Beritalima.com- Sungguh keji perbuatan tersangka IWT alias Togok (24) warga asal Desa Sumberwuluh, Kec. Kesamben, Jombang. Bagaimana tidak sehabis melakukan terapis pijat dan berhubungan badan pelaku dengan sadis menusuk Ambarwati atau Santi (24) wanita asal Nganjuk yang berprofesi sebagai jasa terapis Berkah di Wilayah Ds. Mlirip, Kec. Jetis, Mojokerto. Hal tersebut terlihat jelas kesadisan pelaku pembunuhan dalam Rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Mlirip. Rabu (10/3/2021)

Dalam reka ulang tersebut tersangka IWT alias Togok melakukan 30 adegan bagaimana tersangka IWT alias Togok membunuh korban Ambawati alias Santi, Dalam reka ulang tersebut santi di perankan oleh salah satu tim buser dari Polres Mojokerto. Di adegan pertama tersangka datang ke panti Pijat Berkah di Ds. Mlirip dengan membawa tas ransel yang berisikan sebuah senjata tajam dengan mengendarai sepada motor Honda Beat, setelah itu tersangka masuk ke ruang tamu yang di temui oleh korban Santi

Setelah ngobrol kemudian korban dan tersangka masuk ke kamar yang sebelumnya sudah sepakat melakukan pijat dan berhubungan badan dengan harga Rp.300 ribu

Dalam rekonstruksi yang di pandu oleh tim Inafis Polres Mojokerto kota tersebut, tersangka dan korban melakukan hubungan 2 kali dan saat berhubungan Nungging korban di tusuk oleh tersangka dari belakang dengan mengunakan sebilah bendo sebanyak 2 kali yang mengakibatkan korban mengalami luka yang cukup parah di lehernya.

Setelah itu tersangka kabur tidak memakai baju sambil buru-buru membawa celana korban dengan mengendarai sepeda motor beat warna orange yang sebelum kabur melakui saksi teman korban.

Kapolres Mojokerto Kota Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K mengatakan bahwa hari ini telah di gelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan seorang terapis wanita yang bernama Ambarwati alias Santi (24) yang berasal dari Nganjuk, Dalam Rekonstruksi ini di hadiri oleh Penasehat Hukum Tersangka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kajari Mojokerto.

Reka ulang ini bertujuan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan juga untuk mengetahui secara detail kejadian yang sesungguhnya.

Tadi sebanyak 22 adegan yang di peragakan dari 30 adegan dan 8 reka ulang di lakukan di luar TKP, dan saat melakukan rekonstruksi ini tidak ada ditemukan fakta baru artinya persesuaian keterangan dari tersangka maupun saksi-saksi itu sesuai dengan alat bukti yang dikumpulkan oleh penyidik. sesuai dengan keterangan awal memang tersangka ini kooperatif dengan penyidik bahwa tersangka melakukan perbuatan pembunuhan tersebut karena tidak memiliki uang untuk melangsungkan Pembayaran jasa pijat yang dilakukan oleh korban karena nilainya sebesar Rp300.000 tidak jauh dari TKP ini sekitar 500 m ada tukang jual sate yang dilampiri oleh tersangka karena tersangka berlumuran darah dikatakan bahwasanya tersangka ini akan mengalami pembusukan oleh orang lain ini alibi supaya tersangka tidak terdeteksi sebagai pelaku Pembunuhan

” dalam Rekonstruksi tadi telah di lakukan 30 reka adegan, dan yang di reka ulang di TKP sebanyak 22 di sisanya ada di luar TKP,” Kata Kapolresta Mojokerto.(Kar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait