SURABAYA – beritalima.com, Syamsul Bin Tosin terdakwa kasus pembunuhan tukang AC di Jalan Gembong Surabaya, dituntut 10 tahun penjara.
Jaksa menyatakan Syamsul terbukti sebagai pelaku utama atau eksekutor pembuhanan tersebut.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompy Polansky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap Setiyo Budiono. Dan melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1.
“Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun,” ucap jaksa Pompy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/10/2019).
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dikatuai Johanes memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.
“Kami beri waktu satu minggu untuk mengakukan pembelaan ya” ucap hakim kepada terdakwa yang dibalas dengan anggukan kepala.
Untuk diketahui, Setiyo Budiono warga Jalan Tambak Segaran Surabaya ditemukan tewas di Jalan Gembong Sawah 3 Surabaya. Pria 41 diketahui tewas dibacok oleh beberapa orang tidak dikenal, Sabtu (23/12/2017) lalu.
Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat, diantaranya Mostajab dan Sar’i. Polisi juga menyebut, kasus ini melibatkan buronan lain, diantaranya, Samsul, Tholip, Mansyur, Abdul Haris, Maksum, Syukur, Markabi, Iswadi, Mukafi, Muji dan Faisol (meningal dunia).
Mostajab dan Sar’i oleh Jaksa kemudian dinyatakan bersalah melakukan perencanaan pembunuhan, karena itu diancam dengan 6 tahun penjara. Hakim kemudian memutus Mostajab dan Sar’i masing-masing 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku lain masih buronan. (Han)