Hadapi Covid 19, MCW Dorong Pemkot Malang Gunakan Anggaran Silpa Rp 743 M

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Malang Corruption Watch (MCW) mengkritisi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) APBD Kota Malang tahun 2019, yang tergolong tinggi yakni hingga mencapai Rp 743 Miliar. Keadaan tersebut menunjukkan masih buruknya tata kelola pengelolaan anggaran daerah Kota Malang.

“Akibatnya, serapan anggaran belanja Kota Malang tahun 2019, tidak maksimal dan bahkan, terus membengkak hingga tahun anggara 2020,” ungkap Janwan Tarigan Unit Riset Malang Corruption Watch (MCW), tulisnya pada rilis yang diterima beritalima.com.

Menurutnya terlebih besaran SiLPA tersebut tertinggi dari tahun-tahun sebelumnya, artinya tidak ada iktikad baik untuk melakukan pembenahan serius.

“Mengapa bisa?” Publik bertanya! Mengingat ada banyak persoalan yang mesti diselesaikan dan membutuhkan anggaran,” ungkapnya.

Dalam keadaan seperti ini menjadi hal yang wajar jika publik mempertanyakan pertanggungjawaban atas kinerja anggaran yang selama ini dikelola Pemkot Malang. Termasuk mengenai kejelasan keterbukaan pengelolaan anggaran SiLPA tersebut kedepannya.

“Parahnya, SiLPA yang membengkak tersebut tidak dialokasikan untuk kebutuhan mendesak saat ini. Utamanya di tengah wabah Covid-19, berdampak pada sosial ekonomi masyarakat yang semakin terpuruk,” paparnya.

Hal ini menunjukkan minimnya keberpihakan Pemkot Malang terhadap masyarakat ditengah pandemi. Oleh karenanya, MCW memandang Pemkot Malang harus membuat kebijakan serius penggunaan SiLPA untuk penanggulangan Covid 19.

“Apalagi, sejauh ini Pemkot Malang baru mengalokasikan Rp 86 Miliar, sementara dampak Covid 19 semakin meluas, tidak hanya pada jumlah kasus yang meningkat setiap harinya namun, dampak sosial ekonomi masyarakat kian memprihatinkan,” kata Tarigan.

Padahal, lanjutnya berdasarkan Pasal 155 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menegaskan bahwa anggaran SiLPA tahun berjalan dapat digunakan untuk antara lain pada poin b “mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya”, dan pada poin f “mendanai program dan kegiatan yang belum tersedia anggarannya”.

“Sehingga, tidak rasional jika Pemkot Malang masih memusingkan sumber alokasi anggaran penanggulangan Covid 19,” lanjutnya.

Sementara itu ternyata SiLPA Kota Malang hingga tahun 2020 mencapai 743 Miliar. Jumlah ini sangat cukup untuk memaksimalkan penanggulangan Covid 19 diberbagai lini, baik sektor kesehatan sosial maupun ekonomi. MCW menilai bahwa Pemkot Malang tidak kompeten mengelola uang rakyat (APBD) berdasarkan kajian diatas.

Sehingga, kami menyayangkan Pemkot Malang membuat alasan atas tingginya SiLPA tersebut sebagai dampak penumpukan dari SiLPA tahun-tahun sebelumnya. Padahal dalam Pasal 161 ayat 2 poin c PP No. 12 Tahun 2019, ditegaskan bahwa “keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan”.

1. Pemerintah Kota Malang segera menggunakan anggaran SiLPA sepenuhnya demi memenuhi kebutuhan prioritas Masyarakat Kota Malang saat pandemi Covid 19.

2. Pemerintah Kota Malang segera membuka segala dokumen kebijakan penanganan Covid19 dan anggaran secara rinci kepada publik secara serta merta, tersedia setiap saat, dan berkala sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Jika tidak, patut diduga bahwa sejak awal pemkot Malang tidak memiliki iktikad untuk terbuka dengan anggaran publik.

3. DPRD harus segera melaksanakan tugas dan fungsinya untuk mengawasi dan mengontrol kebijakan Pemkot Malang dalam penangan Covid-19.

Mendorong keterbukaan penggunaan SiLPA, penghentian proyek yang masih terus dibangun, serta mendesak adanya keterbukaan anggaran oleh Pemkot Malang. Jika tidak, patut diduga DPRD menjadi bagian dari persoalan anggaran saat ini. [san]

beritalima.com

Pos terkait