Hadapi Gugatan di MK, KPU Kepsul Melarang Wartawan Liput Dalam Proses Pengandaan Dokumen, Ada Apa ?

  • Whatsapp


KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul),  Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal digelar pada Jumat 29 Januari 2021 mendatang. Sidang perkara bernomor 90/PHP.BUP-XIX/2021 itu akan dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Menghadapi persidangan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula selaku terlapor melarang wartawan yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Sula ” diminta” agar tidak mengambil gambar dalam proses pembukaan kotak suara dan peliputan terhadap proses penggandaan dokumen di areal kantor KPU Kepulauan Sula.

Pantauan wartawan di Kabupaten Kepulauan Sula yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sangat kecewa ketika anggota Komisioner KPUD, Hamida Umalekhoa, Ramli K.Yacub, Sekertaris KPUD Kepsul dan sekaligus Plt Ketua KPUD, karena Ketua KPUD, Yuni Ayuningsi Ayuba masih berada di luar daerah melarang dan meminta wartawan yang bertugas meninggalkan areal penggandaan dokumen yang dibuka KPUD dari kotak suara.

Ketahui sebanyak 23 Kotak suara yang di buka oleh KPUD Kepulauan Sula diantaranya, Desa Mangon TPS 03 dan TPS 08, Desa Waibau TPS 01 dan TPS 02, Desa Fagudu TPS 03 dan Desa Falahu TPS 03, Desa Fogi TPS 03 dan TPS 08, Desa Umaloya TPS 02 dan Desa Pastina TPS 01.

Kemudian Desa Fokalit TPS 01, Desa Soamole TPS 02, Desa Waigoiyofa TPS 01, Desa Waisepa TPS 01, Desa Fatkauyon TPS 01, Desa Waigai TPS 02, Desa Capalulu TPS 01, Desa Kaporo TPS 01, Desa Buya TPS 01 dan TPS 03, serta Desa Falabisahaya TPS 03 dan TPS 05, Desa Modapuhi TPS 01. sebagai alat bukti yang diambil bakal dihadirkan dalam persidangan di MK nanti.

Salah satu wartawan biro Kepsul, Sarmin Drakel mengatakan sangat menyesalkan larangan pengambilan gambar bagi para wartawan saat proses pengadaan dokumen di KPUD Kepsul.

” Harusnya KPUD Kepulauan Sula lebih terbuka dan transparan dalam pelaksanaan tugasnya agar tidak menjadi bahan pertanyaan masyarakat, apalagi proses pembukaan dokumen di Kotak suara itu sangat sensitif dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepsul saat ini”

Wartawan Detik Indonesia, Safari Naipon dan Rismet Teapon Wartawan mgtv online kepada media ini juga membenarkan ada permintaan dari Pelaksana Tugas KPUD Kepulauan Sula agar wartawan tidak bisa mengambil gambar saat penggandaan dokumen karena menurut KPU itu persoalan teknis yang hanya bisa disaksikan oleh Bawaslu dan pihak kepolisian.

Sementara itu, Pimpinan Media Swaramalut.com, Syaiful mengatakan hal senada, ” Seharusnya KPUD Sula tidak melarang wartawan melakukan peliputan dan pengambilan gambar saat penggandaan dokumen agar tidak menjadi bahan pertanyaan publik apalagi sekarang sudah masuk dalam tahapan Mahkamah Konsitusi(MK)”.

” Wartawankan tidak mengganggu tetapi hanya ikut menyaksikan dan melakukan tugas peliputan saat penggandaan dokumen itu supaya publik tidak mempertanyakan lagi tentang proses yang dijalankan”ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kadiv) Data KPU Kabupaten Kepulauan Sula, Ifan Buamona saat diwawancarai sejumlah awak media dirungan Media Center KPU Kepulauan Sula, Senin (25/01/21) mengatakan bahwa, kalau berdasarkan surat edaran KPU-RI dan KPU Kabupaten kota dan Provinsi wajib mengundang Bawaslu dan Kepolisian, “kata Ifan

Kemudian di PKPU nomor: 9 tahun 2018 pasal 71 juga sama. Bahkan diberita acara kita juga hanya ditandatangani oleh KPU dan Bawaslu, namun KPU tidak mau menutupi, karena ini dilakukan secara transparan, namun ada momen dimana ada dokumen yang sangat rahasia yang tidak bisa di dukumentasikan jadi mohon di maklumi, “tuturnya.

” Kami membuka kotak suara ini berdasarkan materi gugatan PHP. Jadi hanya formulir C hasil KWK di 23 TPS dan D hasil KWK di 9 Kecamatan tapi kita tidak mengambil D hasil karena sudah ada berdasarkan hasil Foto di PPK kemarin, ‘Jadi tidak perlu kita ambil” tutup Ifan.

Hadir dalam pembukaan 23 kotak suara tersebut yakni, Komisioner KPUD, Ramli. K. Yakub, Ifan Buamona, Hamidah Umalekhoa, Bawaslu Kepulauan Sula,Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga, Risman Buamona serta
Kabag Ops Pklres Kepulauan Sula, AKP. Mirsan Yasin serta Kapala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Sula, Sait Losen.[DN]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait